SUKABUMIUPDATE.com - Satpam perumahan Pesona Cibeureum Permai menjadi salah satu saksi yang tahu bagaimana minibus xpander melesat cepat hingga akhirnya menabrak angkot dan warung di Jalan Raya RA Kosasih Sukabumi, Kamis 22 September 2022. Rekaman CCTV di pos satpam yang kini menyebar viral di media sosial menggambarkan bagaimana kecelakaan maut itu terjadi.
Rekaman CCTV tersebut memperlihatkan detik-detik terjadinya kecelakaan kendaraan Mitsubishi Xpander dengan nopol F 1349 OJ tabrak angkutan kota (Angkot) jurusan Sukaraja bernopol F 1959 TZ. Dalam video berdurasi 14 detik itu, terlihat Mitsubishi Xpander itu melaju kencang dari dalam perumahan dengan kondisi jalan menurun.
Salah satu Satpam perumahan Pesona Cibeureum Permai Indra Gunawan mengatakan, bahwa ia sempat terkejut karena mobil tersebut melintasi pos satpam dengan kecepatan diatas rata-rata. Sebelum menabrak angkot dan warung, Xpander tersebut sempat menyenggol plang arah lalu lintas di pertigaan komplek perumahan dan Jalan Raya RA Kosasih.
"Tidak tahu rem blong atau kenapa, kami juga kaget melihatnya, bahkan sempat nabrak plang perumahan yang ada disini sebelum nabrak angkot itu," ucapnya.
Menurut Indra, perempuan pengemudi Xpander itu sudah sering mengendarai mobil keluar masuk perumahan. "Anaknya warga Pesona, pengendara mobil itu ibunya, sudah sering ke sini," bebernya.
Menurut Indra, Ia dan rekan satpam lainnya juga belum mendapatkan informasi terkait pemicu kendaraan tersebut melaju sangat cepat menuju jalan raya.
Sempat ditangani tim medis RSUD R Syamsudin bersama 4 korban lainnya, pengendar Xpander F 1349 OJ dikabarkan sudah dibawa pihak kepolisian untuk dimintai keterangan,
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota IPDA Jajat Munajat menyebut kecelakaan maut ini menyebabkan tiga korban meninggal dunia, dan dua lainnya terluka. Korban meninggal adalah sopir dan penumpang angkot serta seorang pedagang cakwe yang tengah berada di pinggir jalan. Sementara korban luka, penjaga atau pemilik warung dan perempuan pengendara Xpander berinisial HO.
Sebelumnya, sekitar pukul 10.00 WIB, Xpander menabrak dan menyeret angkot F 1959 TZ yang dikemudikan Hapid Suryana. Saat itu angkot tengah melaju dari arah kota Sukabumi menuju arah Sukaraja.
Angkot trayek Sukaraja itu terseret hingga terbalik ke sebelah kanan jalan (jika dari arah kota). Dalam keadaan terbalik, angkot diseret Xpander hingga menghantam pedagang Cakwe dan sebuah warung atau toko di pinggir jalan.
Baca Juga :
“Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kalau ini dikaitkan dengan UU diduga melanggar pasal 310 ayat 3 karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp 10 juta," pungkas Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota IPDA Jajat Munajat.