SUKABUMIUPDATE.com - Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota IPDA Jajat Munajat menyatakan kecelakaan di Jalan RA Kosasih, Kota Sukabumi, Kamis (22/9/2022) dipicu mobil Xpander bernopol F 1349 OJ yang hilang kendali pada saat keluar dari perum Pesona Cibeureum Permai.
Menurut Jajat dari perum Pesona Cibeureum Permai, Xpander tersebut masuk ke Jalan Raya RA Kosasih dan pada saat bersamaan melaju angkot bernopol F 1959 TZ.
Baca Juga :
"Angkot bergerak dari arah Sukabumi menuju Sukaraja jadi saat melintas bersamaan Xpander keluar dari Pesona Cibeureum Permai namun karena hilang kendali Xpander itu menabrak bagian tengah atau badan dari kendaraan angkot tersebut," kata Jajat.
Jajat menyebut kecelakaan tersebut mengakibatkan ada 3 orang mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Jajat menegaskan sopir Xpander merupakan seorang perempuan berinisial E. Sopir sudah diamankan dan hanya mengalami luka ringan saja.
Jajat menyatakan dari keterangan rekan-rekan dan saudaranya, sopir Xpander ini sebetulnya sudah terbiasa membawa kendaraan.
“Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kalau ini dikaitkan dengan UU diduga melanggar pasal 310 ayat 3 karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp 10 juta," jelasnya.