SUKABUMIUPDATE.com - Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi Komisi Fatwa, Hukum dan Perundang-undangan, KH. Apep Saefullah, KH Apep Saefulloh memberikan tanggapan mengenai sikap mahasiswa dan elemen warga lainnya yang menolak Kenaikan Harga BBM atau Bahan Bakar Minyak.
Melalui pesan suara yang disampaikan kepada sukabumiupdate.com, pada Rabu 7 September 2022, Ketua III MUI Kota Sukabumi mengatakan jika demo, seperti demo menolak harga kenaikan BBM itu boleh saja karena dilindungi oleh Undang-undang.
Namun, tetap harus dilakukan secara santun dan jangan sampai merusak dan mengganggu fasilitas umum sehingga menghambat aktivitas masyarakat sehari-hari.
Baca Juga :
“Demo itu dilindungi Undang-undang, jadi tidak boleh menahan orang yang akan berdemo. Tapi, harus tetap beretika dan santun, jangan mengganggu fasilitas umum, jangan sampai orang-orang yang ada keperluan seperti sakit atau keperluan mendesak lainnya jadi terhambat dengan adanya demo,” katanya.
Lebih lanjut, Ketua III MUI ini juga mengingatkan jika demo diperbolehkan namun jangan sampai meninggalkan kewajiban beribadah kepada Allah SWT. Jadi Ia berharap saat waktu sholat tiba, demo dihentikan sementara dan melaksanakan dulu sholat.
“Harus ada koridor-koridor tertentu, apalagi Sukabumi ini dikenal sebagai kota santri, jadi waktu sholat ya sholat lah. Jangan sampai demo untuk menurunkan harga BBM tapi lupa kepada yang punya BBM sehingga itu kurang begitu sinkron,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Sukabumi, KH Anas Syakirullah. Saat dihubungi melalui pesan singkat oleh Sukabumiupdate.com, Ia setuju karena menurutnya penyampaian aspirasi melalui demo diperbolehkan dan merupakan sebagian bentuk dakwah dari masyarakat kepada pemimpinnya
“Intinya saya setuju dengan adanya demo karena itu bentuk penyampaian aspirasi dan salah satu bentuk kritik pada pemerintah, itu juga merupakan sebagian bentuk dakwah dari masyarakat terhadap pemimpin,” katanya.
Anas Syakirullah juga mengingatkan jika demo tetap harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara arogan dan anarkis.
“Intinya dakwah bil hikmah dan mauidloh hasanah tidak dengan cara arogan dan pengrusakan dan juga tidak melupakan kewajiban apalagi sampai meninggalkan sholat,” katanya.