SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menerima aksi unjuk rasa ribuan tenaga honorer kesehatan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Fasyankes atau FKHF Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/7/2022). Massa aksi menyuarakan pengangkatan Aparatur Sipil Negara atau ASN bagi tenaga honorer.
Kurang lebih satu jam berorasi, 50 perwakilan massa tenaga kesehatan atau nakes dan non nakes masuk ke gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk beraudiensi di ruang badan musyawarah dengan DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD terkait dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Sedangkan ribuan lainnya menunggu di luar gedung DPRD.
"Hari ini kita menerima aksi dari tenaga-tenaga kesehatan dan juga non kesehatan honorer. Tadi saya pagi-pagi hadir sudah ramai luar biasa, itu hampir 2.000-an lebih di depan gedung DPRD. Tadi kita persilahkan perwakilannya 50 orang masuk,” kata Yudha kepada awak media.
Para perwakilan massa tersebut, kata Yudha, menyampaikan aspirasinya langsung kepada dirinya, pimpinan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ikatan Dokter Indonesia atau IDI Kabupaten Sukabumi, dan sejumlah OPD Pemerintah Kabupaten Sukabumi, mulai dari BKPSDM, BPKAD, Dinas Kesehatan, dan perangkat daerah lainnya yang hadir.
Yudha mengatakan keputusan persoalan ini ada di pemerintah pusat yang menurutnya aturan saat ini memang membuat gundah para tenaga honorer. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK serta isu outsourcing pegawai pemerintah.
"Tenaga honorer dunia kesehatan ini adalah garda terdepan dari tahun 2020 Covid-19 datang ke Indonesia, ke Sukabumi. Mereka berhadapan langsung dengan Covid-19, tidak berpikir dirinya, tapi mengamankan dan memberikan pelayanan supaya Sukabumi semuanya sehat dan juga terbebas dari Covid-19. Ini adalah sebuah apresiasi," kata Yudha.
Baca Juga :
Yudha menyebut para tenaga honorer nakes dan non nakes yang Jumat ini berunjuk rasa membutuhkan status ASN. Sebab, mereka khawatir tidak bisa lagi melaksanakan pekerjaannya lantaran aturan di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Diketahui, PP ini membuka peluang kalangan profesional (bukan honorer) untuk menjadi pegawai ASN.
Aturan tersebut pula yang melatarbelakangi FKHF Kabupaten Sukabumi dalam unjuk rasa kali ini menuntut sejumlah hal.
Pertama, mengangkat semua pegawai honorer di lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD di Kabupaten Sukabumi menjadi ASN. Kedua, tidak dibukanya formasi PPPK untuk jalur umum sampai semua tenaga honorer yang sudah mengabdi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi diangkat menjadi ASN melalui jalur Afirmasi sampai dengan November 2023.
Terkait tuntutan massa aksi, Yudha meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi terbuka dalam pengangkatan PPPK. "Harus objektif, karena kawan-kawan nakes tadi bersuara, sudah empat tahun disuguhkan janji dan harapan. Tapi tak pernah ada kepastian," katanya.
Yudha pun menyampaikan hasil audiensi tersebut dengan menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Sukabumi. DPRD juga selanjutnya akan menggelar rapat tertutup dengan TAPD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, dan perwakilan FKHF Kabupaten Sukabumi.
"Kita ingin tahu langkah apa yang akan bisa lakukan. Apakah perlu dilakukan, dirujuk, kepada peraturan-peraturan di daerah," kata Yudha.
Selain soal PP Nomor 49 Tahun 2018, Kemenpan RB juga resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023. Padahal, Dinas kesehatan menjadi salah satu OPD di Kabupaten Sukabumi yang memiliki tenaga honorer terbanyak.
Kepala Bidang Sumber Daya kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas kesehatan Kabupaten Sukabumi Solitaire E.F. Ram Mozes beberapa waktu lalu mengatakan ada 2000-an tenaga honorer di Dinas Kesehatan. Mereka bertugas di Dinas Kesehatan, 58 puskesmas, 3 RSUD, dan 2 UPTD.
Ketiga RSUD yang dimaksud adalah RSUD Sekarwangi, RSUD Sagaranten, dan RSUD Palabuhanratu. Sebanyak 2000-an tenaga honorer tersebut adalah tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan.