SUKABUMIUPDATE.com - IH (38 tahun) diamankan setelah melakukan aksi pencurian dibongkar jajaran Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota. Karyawan ini membobol brankas kantor dan menggondol uang perusahaan distributor bumbu masakan tempatnya bekerja senilai Rp 81 Juta lebih.
Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja menjelaskan terjadi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah perusahaan distributor di Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Sabtu siang, 4 Juni 2022.
Polisi menerima laporan dari perusahaan tersebut pada Senin, 6 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam laporannnya perusahaan menyatakan uang yang dicuri dari dalam brankas senilai Rp 81,567,000.
Baca Juga :
"Jajaran Polsek Citamiang yang menerima adanya laporan itu, bergegas menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya kepada awak media, Kamis (9/6/2022).
Setelah olah TKP dan mengecek seluruh bukti-bukti termasuk rekamanan CCTV maupun keterangan saksi di lokasi, polisi mencurigai keterlibatan orang dalam perusahaan dalam kasus curat tersebut.
Pasalnya dalam rekaman CCTV terlihat seseorang menggunakan masker. Agar aksinya tidak terungkap terduga pelaku berpura-pura pincang.
"Jadi dari hasil kamera pengawas di lokasi kejadian, terduga pelaku sebelumnya berusaha mengelabui, dengan merubah gestur jalannya yang berpura-pura pincang, kemudian menutup seluruh wajahnya dengan masker," ungkapnya.
"Namun setelah kami lakukan pendalaman, dalam kurun waktu sekitar 8 jam, Alhamdulillah terduga pelaku berhasil kami tangkap saat itu," sambungnya.
Baca Juga :
Masih menurut Arif, terduga pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Citamiang saat tengah bekerja pada Senin malam, 6 Juni 2022 . "Terduga pelaku ini mengakui dirinya telah melakukan tindak pidana curat dengan motif kebutuhan hidup. Dari tangan terduga pelaku, kami berhasil mengamankan uang tunai, satu unit sepeda motor jenis matic dan satu buah tang," ungkapnya.
Terduga pelaku lanjut Arif mengambil uang tunai yang ada di dalam brankas di ruang admin perusahaan distributor tersebut, dengan cara membuka paksa pintu ruangan dari luar dan membobol brankas penyimpanan uang.
"Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Citamiang untuk kemudian dilanjutkan proses hukum yang berlaku," jelasnya.