SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Kecamatan Jampang Kulon diberikan kesempatan yang sama dengan warga lainnya untuk memilih di Pilkada Kabupaten Sukabumi. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendatangi satu persatu pasien yang pada tanggal 9 Desember 2020 kemarin masih menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Proses pasien covid-19 menyalurkan hak pilih ini diceritakan oleh Ketua Satgas Kecamatan Jampang Kulon, dr Givan. Ada 15 orang warga yang tengah menjalani isolasi mandiri di Jampag Kulon.
BACA JUGA: 46.539 Anggota KPPS Bakal Rapid Tes Jelang Pilkada Kabupaten Sukabumi, Catat Waktunya!
“Dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan menerapkan protokol, satu persatu pasien covid-didatangi KPPS dan satgas,” terangnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (10/12/2020).
Namun tidak semua pasien ingin menggunakan hak pilihnya. Dari 15 hanya dua pasien yang bersedia melakukan pencoblosan, sisahnya memustuskan tidak memilih di Pilkada 2020 ini.
BACA JUGA: KPU Buka Rekrutmen 36.197 KPPS dan 10.342 Petugas Keamanan TPS di Pilkada Sukabumi
“Kedua pasien yang memilih itu adalah warga yang teronfirmasi positif covid-19 pada tanggal 2 Desember 2020. Satu laki-laki dan satu perempuan,” jelasnya.
“Pasien hanya mencoblos, surat suara dipegang oleh anggota KPPS. Langsung dilipat dan dimasukan ke wadah khusus agar terpisah dari suarat suara lainnya, saat disatukan dalam kotak suara sesuai TPS domisili pasien,” pungkas dr Givan