SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi membuka pendaftaran untuk calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPP) di Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2020.
Mengutip siaran pers KPU Kabupaten Sukabumi hari ini, Kamis (1/10/2020), penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada 7-13 Oktober 2020 bertempat di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap-tiap desa/kelurahan.
Adapun persyaratan yang ditetapkan di antaranya Warga Negara Indonesia, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, pendidikan paling rendah SMA sederajat.
BACA JUGA: Hari Ini 1.158 PPS se-Kabupaten Sukabumi Dilantik, Tahapan Pilkada Lanjut Lagi
Kemudian, calon anggota KPPS harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, dibuktikan dengan surat keterangan. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan lima tahun atau lebih, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berikutnya belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilihan.
Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sukabumi, Meri Sariningsih mengatakan, nantinya dibutuhkan 36.197 yang akan bertugas di 5.171 TPS se-Kabupaten Sukabumi. Artinya akan ada tujuh petugas KPPS di tiap-tiap TPS. Kemudian tambahan dua personel petugas keamanan di tiap TPS.
BACA JUGA: KPU Buka Rekrutmen Adhoc untuk 1.158 PPS se-Sukabumi, Sebelum Daftar Simak Dulu Syaratnya
"Jumlah KPPS yang akan direkrut sebanyak 36.197 orang. Dan ada 10.342 petugas keamanan. Total keseluruhan petugas di TPS sebanyak 46.539 orang. Terdiri dari 7 KPPS, 2 petugas keamanan," jelas Meri kepada sukabumiupdate.com, Kamis (1/10/2020) melalui pesan singkat.
"Petugas KPPS persyaratannya diatur dalam PKPU 13 tahun 2017 sebagaimana badan Ad-Hoc lainnya. Sementara petugas keamanan diusulkan oleh PPS kepada KPU. Kemudian KPU menyetujui usulan nama nama yang diberikan sebanyak 2 orang anggota ketertiban dan PPS menetapkan petugas ketertiban tersebut atas nama KPU. Tentu saja petugas ketertiban tersebut yang independen dan mampu melaksanakan kewajibannya," pungkas Meri.
Informasi lebih lengkap bisa diakses di akun Facebook resmi KPU Kabupaten Sukabumi.