SUKABUMIUPDATE.com - Disdukcapil Kabupaten Sukabumi memiliki sebuah inovasi berbasis teknologi yang menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami masalah dengan Nomor Induk Kependudukan.
Melalui link ini https://konsolidasi.dukcapilkabsukabumi.org, masyarakat bisa melaporkan ketika NIK tidak bisa dikenali saat warga mengakses layanan BPJS, bank, registrasi kartu selurer hingga melakukan pendaftaran CPNS dan Prakerja.
BACA JUGA: Pilkada, Perekaman e-KTP di UPTD Disdukcapil Palabuhanratu Meningkat
"Hal itu dapat diperbaharui dengan mengakses https://konsolidasi.dukcapilkabsukabumi.org dan ikuti panduan yang ada di web tersebut," ujar Kepala UPTD Kependudukan dan Catatan Sipil wilayah III Cicurug, Sobari kepada sukabumiupdate.com, Senin (16/11/2020).
Sobari menuturkan, dalam link tersebut warga harus mengisi alamat email, NIK, No KK, nama lengkap, permasalahan atau NIK tidak aktif ketika mendaftar apa, dan itu pengajuan keberapa. Dalam hal ini kebanyakan masyarakat yang datang kesini mendapatkan masalah ketika mendaftar Prakerja dan Sim Card.
BACA JUGA: Laporkan Akun Medsos ke Polisi, Ini Penjelasan ASN Disdukcapil Sukabumi
Warga yang mengajukan konsolidasi data kependudukan perlu menunggu 2x24 jam kemudian data akan terupdate.
"Jadi cukup akses link itu masyarakat tidak usah datang ke sini," tandasnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.