SUKABUMIUPDATE.com - Perekaman e-KTP di kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) wilayah IV Palabuhanratu meningkat menjelang Pilkada 2020.
Kepala kantor UPTD Disdukcapil Wilayah IV Palabuhanratu, Endra Mulyana mengatakan dalam beberapa pekan terakhir ini warga cukup antusias untuk melakukan perekaman e-KTP. Menurut Endra, keadaan itu terjadi karena memang menjelang Pilkada dan saat ini banyak pelajar yang melaksanakan sekolah daring. Pelajar yang sudah waktunya memiliki KTP ini memanfaatkan waktunya untuk melakukan perekaman.
BACA JUGA: Cuti Bersama, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Buka Layanan Adminduk
"Selain untuk kebutuhan tadi, kondisi ini juga dikarenakan libur sekolah dampak Covid 19," ujar Endra, Rabu (11/11/2020).
Dijelaskan Endra, yang mengajukan perekaman tidak kurang dari 50 orang dan yang mengajukan cetak juga tidak kurang dari 50 orang. "Bahkan setiap hari Senin, orang yang mengajukan perekaman dan percetakan bahkan bisa lebih dari 100 hingga 150 orang," jelasnya.
BACA JUGA: Disdukcapil Serahkan Dokumen Adminduk Korban Kebakaran Kampung Cengkuk Sukabumi
"Sejauh ini ketersediaan blanko alhamdulillah lancar, sejak awal Maret 2020 permohonan (blanko) dinas kabupaten ke pusat terpenuhi, secara otomatis pendistribusian ke UPTD pun lancar," sambungnya.
Masih kata Endra, karena saat ini dalam pandemi maka UPTD melayani masyarakat dengan protokol kesehatan dan 3 M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak.
BACA JUGA: UPTD Disdukcapil Cibadak Sukabumi Ungkap Penyebab Keluar Biaya saat Urus Adminduk
"Kita sudah siapkan tempat cuci tangan diluar kantor sebelum pintu masuk, orang yang bersangkutan harus cuci tangan dulu juga diberi handsanitizer sebelum melakukan perekaman, hal itu kami lakukan untuk kesehatan bersama," terangnya.
Endra mengingatkan, untuk masyarakat yang akan melakukan perekaman atau percetakan e-KTP tentunya saat datang ke UPTD harus membawa foto copy Kartu Keluarga, kemudian melakukan pendaftaran ke petugas setalah itu menunggu dipanggil sesuai nomor antrian, setelah selesai perekaman diberikan tanda bukti pengambilan.
"Waktu penyelesaian yang ditentukan 5 hari kerja, apabila terlambat tergantung kepada jaringan dan harus diingat tidak dipungut biaya," tandasnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.