SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Progresif (HMP) melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (4/11/2020). Mahasiswa menyoal atas kenaikan tunjangan Anggota DPRD Kota Sukabumi pada APBD Perubahan 2020 Kota Sukabumi.
Belasan mahasiswa tersebut bergerak menuju Balai Kota Sukabumi untuk menyampaikan orasinya. Sebelum akhirnya datang ke Gedung DPRD Kota Sukabumi sekira Pukul 14.00 WIB. Tak butuh waktu lama berorasi, belasan mahasiswa tersebut langsung masuk kedalam Ruang Sidang DPRD Kota Sukabumi.
Dalam pernyataan sikap tertulis yang dikeluarkan oleh HMP, mahasiswa meminta anggota dewan untuk membatalkan pengajuan kenaikan tunjangan, terlebih di masa pandemi ini, dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan serta meminta Wali Kota Sukabumi untuk tidak menyetujui kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Resmi! Secara Lembaga DPRD Kota Sukabumi Tolak UU Cipta Kerja, Ini Respon Mahasiswa
"Kenaikan tunjangan yang dimaksud adalah kenaikan tunjangan perumahan yang awalnya sebesar Rp 6,3 miliar menjadi Rp 7,7 miliar. Kemudian tunjangan transportasi yang awalnya Rp 4,1 miliar menjadi Rp 4,8 miliar. Ini adalah kenaikan yang sangat fantastis," ujar Presidium HMP Rayhan Ar Rasyid.
Lanjut Rayhan, angka yang ia sebutkan itu melebihi tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan kabupaten/kota lain di Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi, anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi PPP, Muchendra mengatakan bahwa data yang disampaikan oleh mahasiswa itu tidak valid atau tidak benar.
"Itu datanya enggak valid. Pertama mahasiswa bilang Rp 7,7 Milliar itu salah sekali. Kenaikan kita Rp 512 juta. Itu jumlah Rp 16 juta dikalikan 32 anggota dewan. Bukan sampai milliaran rupiah," kata Muchendra.
BACA JUGA: Balik Lagi ke Jalan, Mahasiswa Datangi DPRD Kota Sukabumi
Masih kata Muchendra, jumlah yang tadi ia sebutkan juga merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota dan pimpinan DPRD Kota Sukabumi.
"Ini sudah jadi kesepakatan semua, dan kita juga sudah ada keputusan dari gubernur. Kalau mau membatalkan itu harus kolektif kolegial juga. Kita harus cabut lagi regulasi yang dari gubernur yang akan di-Perwal-kan oleh Wali Kota begitu," pungkasnya.
Di tempat yang sama, anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi PAN, Faisal Anwari menambahkan, tunjangan perumahan yang disebutkan mahasiswa hanya naik Rp 4 juta, sementara tunjangan transportasi naik Rp 14 juta.
"Untuk tunjangan transportasi dari Rp 9,2 juta menjadi Rp 13 juta. Sedangkan untuk tunjangan perumahan dari Rp 15 juta menjadi Rp 29 juta. Kecuali pimpinan dewan tidak dapat tunjangan transportasi karena ada mobil," ujar Faisal.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.