SUKABUMIUPDATE.com – Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi memastikan tidak ada acara kampantye terbuka dalam tahapan pilkada serentak 2020. Ini berdasarkan aturan terbaru KPU terkait pelaksanaan protokol covid-19, dimana didalamnya acara debat terbuka kandidat pun hanya boleh dihadiri oleh 6 orang termasuk pasangan calon, dengan tema yng hingga saat ini masih menunggu keputusan KPU
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman usai rapat kordinasi sosialisasi kampanye bersama seluruh Liason Officer pasangan calon di di Kantor KPU, Senin (28/9/2020). “Ada sejumlah poin yang dibahas khususnya tahapan pilkada di masa pandemi covid-19, sesuai PKPU, nomor 11 dan 13 tahun 2020,” jelas Ferry kepada sukabumiupdate.com.
Menurut Ferry selama pandemi, pilkada 2020 tidak memperbolehkan adanya kampanye terbuka dilakukan oleh seluruh pasangan calon. Sesuai aturan tidak ada kampanye Rapat umum yang melibatkan massa dalam jumlah besar.
“Hanya diperbolehkan Rapat terbatas dengan kehadiran maksimal 50 orang dengan menerapkan Protokol Kesehatan covid-19,” jelas Ferry.
BACA JUGA: Hak Politik vs Hak Hidup Sehat, Alasan KPU Kabupaten Sukabumi Tetap Helat Pilkada 2020
Dalam PKPU sambung Ferry, kampanye yang dilarang antara lain, rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya dan konser musik; kegiatan olahraga jalan santai atau sepeda santai; kegiatan sosial berupa bazaar atau donor darah; perlombaan dan peringatan HUT parpol.
“Kami sangat mengarahkan paslon menggunakan bantuan teknologi informasi dalam berkampanye, sistem daring atau online,” tegas Ferry.
“Hari ini seluruh paslon sudah dipersilahkan untuk melakukan kampanye hingga 5 Desember 2020, sesuai aturan yang sudah disosialisasikan. Untuk pertemuan terbatas paslon wajib melaporkan kepihak kepolisian setiap agenda kampanyenya,” sambung Ferry.
Untuk alat peraga kampanye sudah mulai bisa dipasang dari tanggal 26 September - 5 Desember 2020, di titik lokasi yang sudah ditentukan oleh KPU.
BACA JUGA: Kapolres Sukabumi: Tidak Ada Konser dan Iring-iringan Massa di Pilkada 2020
“Pemasangannya oleh tim Kampanye pasangan calon. APK dan Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU paslon juga dapat mencetak sendiri. Bahan kampanye tambahan lain yang bisa diproduksi oleh paslon seperti: pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin , alat tulis, payung , stiker dan alat pelindung diri APD (masker, sarung tangan, pelindung wajah, cairan antiseptik)
“Iklan Kampanye dilaksanakan 14 hari sebelum i pemungutan suara. 14 Hari sebelum masa penayangan Iklan kampanye maka Tim Pemenangan harus menyerahkan Desain Iklan kampanye ke KPU,” beber Ferry.
KPU juga meminta setiap tim pemenangan menyerorkan akun media sosial resmi yang digunakan dalam pilkada 2020. “Akun medsos resmi harus didaftarkan ke KPU. Masing-masing maksimal 20 akun resmi,” pungkas Ferry.
Dalam rapat ini, Komisioner KPU Meri Sariningsih menambahkan untuk acara debat terbuka kandidat akan dilangsungkan antara 26 Nopember hingga 5 Desember 2020 . “Tempat dan waktu fiks belum ditentukan, hanya ada satu kali debat,” jelasnya.
BACA JUGA: Stop Langgar Protokol Covid-19 di Pilkada Sukabumi, Ambil Nomor Urut Tanpa Massa Pendukung
Acara debat ini menurut meri, hanya boleh dihadiri pasangan calon dan 4 orang tim kampanye dari masing-masing paslon, 2 orang perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi, serta 5 orang anggota KPU kabupaten Sukabumi.
“Temanya ada tujuh sesuai PKPU, mulai dari meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pembangunan daerah dengan nasional, memperkokoh negara kesatuan Republik Indonesia, termasuk kebijakan dan strategi penanganan pencegahan dan pengendalian covid-19,” pungkas Meri.