Hak Politik vs Hak Hidup Sehat, Alasan KPU Kabupaten Sukabumi Tetap Helat Pilkada 2020

Senin 28 September 2020, 06:10 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pandemi Covid-19 belum usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tingkat pusat hingga daerah tetap akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020. Tak terkecuali untuk Kabupaten Sukabumi, Pilkada yang beberapa hari lalu sudah sampai tahapan pengundian nomor urut itu akan terus lanjut ke tahapan berikutnya.

Reaksi penundaan Pilkada pun sempat mencuat, hingga beberapa ormas islam pun angkat bicara. Hal itu mengingat angka penularan Covid-19 yang terus meninggkat. Namun lagi-lagi, atas dasar beberapa pertimbangan, KPU tetap akan menyelenggarakan tahapan Pilkada dengan penerapan protokol maksimum.

Apa alasan KPU tetap menyelenggarakan Pilkada 2020 di tengah pandemi? Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman menjelaskan secara gamblang dalam acara Tamu Mang Koko edisi Sabtu, 26 September 2020. Berikut pemaparannya.

Tanggapan anda mengenai reaksi penolakan Pilkada 2020 dari berbagai elemen?

Kami pikir rekomendasi maupun seruan dari PBNU maupun Muhammadiyah bagi kami adalah stimulus. Kami juga ucapkan terima kasih. Seruan itu sebenarnya telah kami laksanakan jauh-jauh hari. Sejak April 2020 lalu kami menunda Pilkada karena pandemi.

Kemudian pemerintah pada 29 Mei kalau tak salah, menetapkan bahwa kita ini AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru). Kemudian terbit Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang bencana non alam. Karena pemerintah sudah menetapkan AKB, berarti situasinya sudah normal.

15 Juli kita sudah terapkan segala aspek protokol kesehatan, ditandai dengan dimulainya pelantikan PPS. Di sana kita sangat ketat. Ada tiga sistem atau mekanisme dalam pelantikan PPS pada saat itu. Ada yang langsung dilantik dengan protokol kesehatan, ada sistem diserahkan secara online, ada juga pelantikan daring.

Jadi, apa yang diserukan oleh PBNU maupun Muhammadiyah, itu sudah kita terapkan dari jauh-jauh hari.

Bicara protokol kesehatan, meski aturan ketat tetap saja ada yang melanggar?

Contoh pada pendaftaran bapaslon kemarin, adanya berkerumun, tim sukses mengerahkan massa. Tapi kami juga sudah antisipasi pada saat itu. Di dalam ruangan kami memakai protokol kesehatan ketika pendaftaran.

Pasca pendaftaran itu reaksi penolakan bermunculan. Setelah itu muncul PKPU nomor 13 tahun 2020. Salah satunya melaksanakan pengundian nomor urut jangan lagi berkerumum, iring-iringan dan sebagainya. Sehingga sangat dibatasi.

Model kampanye di tengah pandemi Covid-19 sendiri seperti apa?

Perlu dijelaskan, ada 2 aturan yang mengatur kampanye. Pertama PKPU 11 yang mengatur tentang kampanye secara keseluruhan. Kemudian ada PKPU 13 yang mengatur penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi.

Nah, kalau sesuai dengan adagium hukum, ada lex specialis derogat legi generali. Artinya hukum yang khusus harus menyenyampingkan hukum yang umum. Karena situasinya tidak normal, di tengah pandemi, artinya kita gunakan PKPU 13.

Contoh dalam kampanye itu ada pertemuan terbatas, ada tatap muka, dialog dan sebagainya. Dalam kondisi normal itu 1.000 orang tiap pertemuan tatap muka dan terbatas. Karena situasi pandemi maka dibatasi. Namun dalam aturan tersebut juga KPU menyarankan agar segala kegiatan, baik tatap muka atau pertemuan terbatas itu melalui daring. Bisa dengan media sosial dan sebagainya. Situasi seperti ini, alangkah indahnya jika Paslon ini punya studio sendiri. 

Pertemuan terbuka masih boleh?

Selain pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, rapat umum, kegiatan kesenian, lomba-lomba, ulang tahun partai, kesenian budaya dan sebagainya di Pilkada itu dilarang. Berdasarkan pasal 88c itu dilarang.

Gantinya, ya model daring, atau model di medsos dan sebagainya. Pertemuan terbatas masih boleh jumlahnya dibatasi maksimal 50 orang. Itu secara keseluruhan paslon, panitia pelaksana, tim kampanye, dan sebagainya. Tentu ada Panwas Kecamatan yang mengawasi itu masuk dalam jumlah 50.

Pemaparan lebih lengkapnya bisa disimak di tayangan ulang Live Tamu Mang Koko

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)