SUKABUMIUPDATE.com - Jelang Pelaksanaan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, KPU RI menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Dikutip dari aku resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi, menindaklajuti hal tersebut KPU Kabupaten Sukabumi langsung menggelar Rapat Koordinasi dipimpin oleh AKBP Lukman Syarif secara terbatas yang di hadiri oleh KPU, Bawaslu, TNI Polri dan LO Pasangan Calon di Palabuanratu, Kamis (24/09/2020) malam.
Kapolres Sukabumi AKBP lukman Syarif menjelaskan PKPU nomor 13 tahun 2020 sudah dikeluarkan salah satunya pembatasan jumlah orang pada saat pengundian nomor dan tidak adanya konser.
"Dalam pasal 55, yang boleh masuk hanya paslon dan satu LO. besar berharap kami kepada LO untuk mengkomunikasikan kepada seluruh tim sukses tidak perlu ada konvoi tidak ada titik kumpul dan pengerahan massa karena pihak Kepolisian (Kapolres)dan TNI (Dandim) sudah diintruksikan untuk bertugas bertindak tegas".
BACA JUGA: Undi Nomor Urut di Pilkada Sukabumi Hanya Dihadiri 3 Orang Per Paslon, Langgar? Ini Sanksinya
Sementara Ketua KPU kab Sukabumi Ferry Gustaman mengungkapkan PKPU 13 dengan jelas dan detail melarang iring-iringan dan membatasi jumlah yang hadir ditempat pengundian no urut.
“Saya mohon maaf kepada tamu undangan khususnya, Kami membatalkan undangan tersebut. Sangat jelas larangannya dalam PKPU 13 dan dengan tetap harus menerapkan protokol kesehtan pencegahan covid-19."
BACA JUGA: Stop Langgar Protokol Covid-19 di Pilkada Sukabumi, Ambil Nomor Urut Tanpa Massa Pendukung
Sedangkan Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelengaraan Budi Ardiansyah menegaskan ketika pasangan calon melanggar hal tersebut, akan ada ada proses penundaan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut.
"Sampai terjadi kesepakatan dari masing masing pasangan calon akan patuh dan taat terhadap aturan PKPU nomor 13 tahun 2020," pungkasnya.