SUKABUMIUPDATE.com - Tidak dilantiknya Elis Nurbaeti dan Yusup Subaekah sebagai Pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi periode 2020-2025, mendapat tanggapan Plt Kabag Kesra Kabupaten Sukabumi, Usep Setiawan. Sebelumnya nama Elis dan Yusup masuk rekomendasi 5 besar (calon pimpinan) dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).
Usep mengatakan, pihaknya mengakui ada pencoretan dua nama tersebut. Usep menilai, hal itu sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah (Bupati Sukabumi) dan sesuai dengan Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2019.
"Kalau kita bicara politisisasi suasana Kabupaten Sukabumi hari ini yang saya yakini dan fahami karena ada Pilkada serentak, tidak akan terlepas dari hal yang dengan demikian, kita khusnuzon aja. Pada prinsipnya, apa yang selama ini kita kerjakan tetap mengikuti aturan main, dalam artian di Baznas ada Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2019. Pada prinsipnya terserah, yang pasti kami panitia seleksi mengikuti seluruh alur tahapan yang harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku," kata Usep kepada sukabumiupdate.com, Jumat (11/9/2020).
BACA JUGA: Tak Dilantik Pemkab Sukabumi, Ini Tanggapan Elis dan Yusup Soal Rekomendasi Pimpinan Baznas
Usep menjelaskan, Surat Baznas nomor: 511/ANG/BAZNAS/VIII/2020 Jakarta, 28 Dzul Hijjah 1441 H, tertanggal 18 Agustus 2020 tentang Pertimbangan Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi Periode 2020-2025, bukan merupakan Surat Keputusan (SK). Tetapi Usep menyebut, itu adalah surat jawaban Pertimbangan Pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi Periode 2020-2025 perihal hasil pemeriksaan pertimbangan 18 Agustus 2020.
"Saya rasa itu bukan SK, SK itu di Kabupaten Sukabumi. Dalam Peraturan Baznas, SK dikeluarkan oleh pemerintahan tingkat dua alias oleh bupati atau wali kota," jelas Usep.
"Jadi itu surat rekomendasi, setelah salah satu tahapan dilalui dan dilaksanakan oleh Pansel Kabupaten Sukabumi sesuai yang diperintahkan oleh Peraturan Baznas. Adapun itu ketika seakan-akan SK, itu bukan SK. Kalau itu ada yang mengatakan SK, kecerdasan mereka perlu diteliti kembali. Kita fahami wajar, mereka merupakan masyarakat Kabupaten Sukabumi," sambungnya.
BACA JUGA: Lima Pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi Dilantik, Siapa Saja?
Pencoretan dua nama tersebut, masih kata Usep, dilakukan setelah surat pertimbangan dari hasil seleksi Tim Pansel keluar dari Baznas Nasional. Surat pertimbangan tersebut memuat 10 nama. Selanjutnya, dari 10 nama tersebut, muncul 5 nama dari hasil pertimbangan Bupati Sukabumi bersama pihak terkait.
"Pak Bupati pasti ada pertimbangan lain, yang telah melibatkan dari ormas, tokoh agama, dan lainnya. Tidak serta merta Pak Bupati melakukan pencoretan dan yang pasti sangat logis sekali, karena Pak Bupati melihat rangking 1 sampai 5. Ibu Elis itu ada di rangking 10, kalau pak Yusup Subaekah itu ada di rangking 8," beber Usep.
"Rangking yang disodorkan ke Pak Bupati itu 10 besar, dan Pak Bupati mempunyai kewenangan memilih dari 1 sampai 10 ini mau yang mana, sudah saja 1 sampai 5 orang dengan nilai, ini saya rasa bukan politis. Kalau ada unsur politis, sudah saja Usep Setiawan jadikan ketua Baznas," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dua nama yang direkomendasikan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) untuk menjadi pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi periode 2020-2025, tidak dilantik oleh pemerintah daerah. Elis Nurbaeti dan Yusup Subaekah yang masuk rekomendasi 5 besar (calon pimpinan) digantikan oleh dua nama lainnya yang ada di daftar 10 besar Baznas Kabupaten Sukabumi.