SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, memfasilitasi keinginan petani penggarap yang diwakilkan melalui para kepala desa terkait akan berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Sindo Jaya Agung.
HGU perusahaan perkebunan yang bergerak pada komoditi karet dan tanaman teh ini sejatinya akan berakhir pada tahun 2022 dan perusahaan tersebut berniat memperpanjang HGU tersebut. Maka sesuai aturan, permohonan dapat diajukan dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGU tersebut.
BACA JUGA: Penyisihan Lahan HGU PT Asabaland Kurang dari 20 Persen, Warga Datangi Camat Ciracap
Adapun lahan HGU tersebut berada di 4 desa di Kecamatan Jampang Tengah yakni Desa Bantaragung seluas 627 hektar, Desa Jampang Tengah seluas 250 hektar, Desa Bojongjengkol 4 hektar dan Desa Tegallega Kecamatan Lengkong luas 700 hektar.
Ketua Komisi I, Paoji mengatakan pihaknya sudah melaksanakan rapat dengan pihak terkait diantaranya camat Jampang Tengah, camat Lengkong termasuk petani penggarap. Menurut dia, HGU PT Sindo Jaya Agung akan habis pada 31 Desember 2022.
BACA JUGA: Kisruh HGU Asabaland Sukabumi, Komisi I : Ada Penambahan Luas Fasus dan Fasum
"Adapun hasil pertemuan dan kesepakatan sebagai berikut bahwa PT Sindo Jaya Agung telah melaksanakan kemitraan dengan masyarakat. Dan akan melaksanakan perbaikan kembali terhadap kemitraan dengan masyarakat dengan dilaksanakan musyawarah sehingga adanya kesepakatan bersama," jelasnya.
Menurut dia, sebelum diterbitkannya perpanjangan HGU, PT Sindo diharapkan dapat melakukan penyisihan fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku.
"Kemitraan yang dilakukan antara perusahaan dengan pemerintahan serta masyarakat harus dilakukan pendataan nama-nama penggarap serta batas batas disetiap desa. Pembangunan dan status jalan yang dipergunakan oleh umum yang berada di lokasi PT, dapat dimusyawarahkan oleh kecamatan dan desa," kata Paoji.
BACA JUGA: Empat Titik Lahan HGU Bermasalah, SPI Sukabumi Minta Pemerintah Tegas
"Yang terakhir fasilitas umum dan fasilitas sosial akan diatur kembali dalam rapat musyawarah antara pemerintah kecamatan, Pemdes, dan masyarakat sehingga menghasilkan kesepakatan persetujuan bersama sesuai dengan peraturan dan perundang undangan," tegasnya.
Sementara itu Bagian Administratur PT Sindo Jaya Agung, Agus Sudrajat mengatakan, ada aturan yang mesti dilakukan mengenai penyisihan 20 persen dari total luas lahan HGU.
BACA JUGA: Komisi 1 DPRD Tengahi Konflik Petani Penggarap dengan PT Tutu Kekal Purabaya Sukabumi
Menurut Agus bahwa penyisihan 20 persen tersebut kalau sudah dilakukan perpanjang. "Ini kan belum, sesuai dengan penjelasan dari pihak BPN. Hal itu nanti akan kami bicarakan kembali dengan pihak terkait," jelasnya.
Menurut dia selama ini pihak perusahaan telah melakukan kerjasama baik dengan petani penggarap. Bahkan di Desa Tegallega ada kelompok Tani Jaya yang diberi kebebasan untuk memetik, menjual bebas hasil panen teh kemana saja.
BACA JUGA: Petani penggarap HGU PT Asabaland Dipanggil DPRD Kabupaten Sukabumi
Sementara itu, Kepala Desa Jampang Tengah, Agus Jayadi Ramli menambahkan, pihak pemerintah desa dalam hal ini hanya memperjuangkan adanya warga di desanya sebanyak 120 KK yang sudah menempati lahan HGU tersebut.
"Yang memang perlu diperjuangkan karena adanya warga yang tidak memiliki lahan tempat tinggal," pungkasnya.