SUKABUMIUPDATE.com - Tiga agenda penting menjadi pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (31/8/2020).
Pertama, Pengambilan Keputusan atas Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Cisaat Tahun 2020-2040, Kedua, Penandatangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2021.
Serta pembahasan ketiga, yakni Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Terhadap Hasil Evaluasi Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Tahun Anggaran 2019.
BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Ini Pesan Yudha Soal Pandemi
Rapat Paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Kapolres Sukabumi, Dandim 0622 Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima sukabumiupdate.com, Senin siang, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 telah mendapat evaluasi dari Gubernur Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat, tanggal 19 Agustus 2020 dengan nomor 903/Kep.466-BPKAD/2020, tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Selepas acara pembukaan, agenda Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Komisi II DPRD membahas Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Cisaat Tahun 2020-2040. Laporan disampaikan oleh juru bicara komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya, agar Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Cisaat Tahun 2020-2040. Rapat disepakati dan ditetapkan serta disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
BACA JUGA: Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Diwarnai Interupsi Layanan Jampersal
Sebelum pengambilan keputusan terhadap Raperda yang menjadi agenda pembahasan Rapat Paripurna hari ini, terlebih dahulu pimpinan rapat paripurna memohon persetujuan secara lisan kepada anggota Dewan yang hadir pada kesempatan Rapat Paripurna Dewan hari ini, sesuai yang diamanatkan Peraturan Tata Tertib DPRD, bahwa untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPRD terhadap Keputusan DPRD, perlu diawali dengan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini Senin tanggal 31 Agustus 2020 telah menghasilkan keputusan yang telah disepakati melalui Rapat Dewan untuk kemudian ditetapkan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Cisaat Tahun 2020-2040.
Setelah pengambilan keputusan dan disepakatinya keputuasan tersebut melalui Rapat Dewan pada hari, agenda dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Atas Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Cisaat Tahun 2020-2040.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Pengumuman Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan Dan Penyesuaian Terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Tahun Anggaran 2019.
BACA JUGA: Paripurna Penyampaian LKPJ 2019 Bupati Sukabumi, Ini Bahasannya
Berdasarkan diktum ketiga Keputusan Gubernur tersebut dan berdasarkan Pasal 15 Peraturan Tata Tertib DPRD, telah dilaksanakan pembahasan untuk penyempurnaan dan penyesuaian dari Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 27 Agustus 2020.
Selanjutnya hasil kesepakatan tersebut, dibahas dan ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dengan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Pada kesempatan paripurna hari ini, Keputusan Pimpinan DPRD tersebut disampaikan dan diumumkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Ade Mulyadi, ditandai penandatangan Berita Acara Persetujuan Raperda dan Penyerahaan Keputusan DPRD tentang Pokok-pokok Pikiran DPRD Tahun 2020 serta Hasil Reses I DPRD Tahun 2019.