SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi kembali melaksanakan rapat Paripurna, kali ini pembahasan penyampaian rekomendasi atas Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2019, pengambilan keputusan perubahan Propemperda tahun 2020 dan penyampaian penjelasan Bupati atas 4 Raperda.
Hadir dalam kesempatan itu pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, sekda serta dari unsur Forkopimda yang dihadiri assisten daerah dan para staf ahli bupati serta undangan lainnya.
BACA JUGA: Pansus II LKPJ Bupati Sukabumi Uji Petik ke Disperkim, Hasilnya?
Diungkapkan ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, rapat paripurna kali ini lebih kepada mendengarkan saran dan kesimpulan dari pansus II mengenai LKPJ Bupati tahun 2019 yang disampaikan langsung oleh ketua pansus Agus Zen Nurahray.
"Tadi juga pembahasan perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Propempemda) untuk pembuatan perda perda yang akan datang, ada 8 perda sudah disepakati bupati," ujarnya.
BACA JUGA: Pertanyakan Akuntabilitas APBD, Pansus II Undur LKPJ Bupati Sukabumi TA 2019
Dalam rapat paripurna, kata Yudha ada empat perda yang menjadi agenda terdekat DPRD dalam waktu dekat yakni perda Tata ruang perihal mengenai perkotaan Cisaat, Narkotika, kepemudaan dan koperasi.
"Nanti kita langsung akan melakukan pembahasan secara teknis, langsung digulirkan secepatnya," singkatnya.