SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi mengingatkan perusahaan tidak memberhentikan serta memberikan PHK kepada pekerjanya di saat situasi sulit akibat Pandemi Covid-19 ini.
Pernyataan DPRD tersebut terkait perusahaan jasa angkutan atau ekspedisi PT Yuda Pratama Sejati yang memberhentikan sejumlah pekerja.
BACA JUGA: Alasan Pandemi, Perusahaan Jasa Angkut Air Mineral di Cicurug Sukabumi Berhentikan Pekerjanya
"Di saat situsi ekonomi masyarakat sedang sulit diharapkan Perusahaan berupaya untuk tidak melakukan PHK," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi M Sodikin kepada sukabumiupdate.com, Jumat (7/8/2020).
Sodikin mengatakan, apabila perusahaan beralasan memberhentikan pekerja akibat pendapatan menurun imbas dari Covid-19, maka perusahaan harus memenuhi hak pekerja sesuai undang-undang.
BACA JUGA: Kena PHK, Pekerja Jasa Angkut Air Mineral di Cicurug Sukabumi Tuntut Pesangon
"Kalau ternyata tidak ada pilihan lain, tentu pihak perusahaan harus bisa memastikan hak-hak karyawan dipenuhi," tegasnya.
Ia meminta Dinas Ketenagakerjaan (Dinaskertrans) Kabupaten Sukabumi berperan dalam memediasi yang dialami pekerja jasa angkut air mineral tersebut. Agar dapat menemukan solusi terbaik.
"Kami meminta pemerintah daerah dalam hal ini Dinaskertrans turun tangan terkait masalah ini," tandasnya.