SUKABUMIUPDATE.com - Karyawan perusahaan jasa angkutan atau ekspedisi PT Yuda Pratama Sejati menggelar aksi demo di kantor cabang PT Yuda Pratama Sejati, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2020).
Aksi demo ini dipicu keputusan perusahaan yang melakukan Pemutusan hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada pekerja angkut air mineral ini pada 25 Juli lalu. Ada 25 karyawan yang di PHK, mereka dari bagian sopir dan helper. Sebagai informasi, perusahaan ini merupakan rekanan dari PT Aqua Golden Mississippi (AGM).
BACA JUGA: Kunker ke Tiga Perusahaan di Cicurug Sukabumi DPRD Meminta Agar Tak Ada PHK
Koordinator aksi, Andika menuntut orang perusahaan dari pusat menjelaskan soal PHK yang mereka terima. Sebab pihak dari kantor cabang PT Yuda Pratama Sejati tak bisa memberikan penjelasan.
Pihak karyawan pun belum menerima keputusan PHK perusahaan tersebut sebelum adanya kejelasan serta dipenuhinya hak-hak sebagai karyawan, diantaranya pesangon.
BACA JUGA: Kini Jutaan Orang Di-PHK, Sebelum Pandemi, Pengangguran Turun 4,9 Persen
"Kami menuntut hak-hak kita yang disepelekan karena pemutusan kerja sebelah pihak. Kita meminta menghadirkan dari orang pusat untuk datang kesini karena kantor cabang yang disini tidak bisa memberikan kejelasan. Kami telah menghubungi melalui telepon seluler tapi tidak ada respon," ujarnya.
Andika menjelaskan, dalam pemutusan hubungan kerja ini ia menawarkan kepada perusahaan untuk membayar pesangon, hitungannya satu tahun bekerja dibayar sesuai upah perbulan. Adapun rata-rata yang kena PHK itu sudah bekerja 3 hingga 4 tahun.
Namun perusahaan itu menolak dan memberikan kebijakan yang dirasanya tidak sesuai.
BACA JUGA: Selama Pandemi, 17.300 Buruh di Jabar Alami PHK, 78.992 Pekerja Dirumahkan
"Saya minta PHK sesuai undang-undang dan hak-hak kami terpenuhi, dan meminta ijazah kita kembalikan yang ditahan, itu ijazah asli. Kami telah menawarkan, tapi pihak perusahaan menolak penawaran itu dan mengeluarkan kebijakan memberikan uang tali kasih dan kita tidak sepakat karena tidak sesuai," tegasnya.
Ia berharap pihak perusahaan dapat mengindahkan semua yang menjadi tuntutan. Andika menegaskan, dan hal itu disampaikan langsung oleh pimpinan dari kantor pusat PT Yuda Pratama Sejati yang berada di Pasuruan, Jawa Timur.
"Besar harapan saya perusahaan bisa memenuhi tuntutan ini dan pimpinan dari kantor pusat datang ke sini. Kantor Pusatnya ada di Pasuruan, Jawa Timur," tandasnya.