SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kota Sukabumi memastikan ada pemunduran jadwal dimulaikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka bagi pelajar SMP dan SMA sederajat. Selain memundurkan jadwal, KBM tatap muka di Kota Sukabumi nantinya haris mendapat izin gugus tugas tingkat kota dan hanya untuk pelajar yang berdomisili di zona hijau, diluar itu masih menerapkan metode jarak jauh, daring (dalam jaringan) atau online.
Hal ini menurut Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam rangka menerapkan protokol kesehatan untuk KBM tatap muka di daerah zona hijau. Pemkot Sukabumi saat ini tengah mempersiapkan verifikasi apakah SMP dan SMA (sederajat) yang rencananya akan memulai KBM tatap muka lebih dulu sudah memenuhi seluruh persyaratan protokol kesehatan dimasa AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru).
Dari sejumlah indikator yang masih menunggu singkronisasi dengan kementrian pendidikan dan kebudayaan, point harus mendapat izin dari orang tua dan pelajar harus berdomisi di zona hijau menjadi syarat KBM tatap muka di Kota Sukabumi.
Fahmi menuturkan siswa yang tidak mendapatkan izin orang tua untuk kembali ke sekolah yang sudah menggelar KBM tatap muka, tidak boleh dipaksakan. "Izin orang tua menjadi sesuatu yang sangat penting. Kalau orang tua belum mengizinkan, kita tidak boleh. Masih daring. Siswa yang berasal dari luar daerah yang zonanya berbeda dengan Kota Sukabumi, mereka tetap masih daring," tegasnya.
BACA JUGA: Jadwal Sekolah Tatap Muka di Kota Sukabumi Mundur? Belum Dimulai 13 Juli, Ini Alasannya
Dengan syarat ini siswa yang bersekolah di Kota Sukabumi tapi berasal dari Kabupaten Sukabumi dan Cianjur akan melakukan BDR (Belajar Dari Rumah). Ini karena Kabupaten Sukabumi dan Cianjur masih bertatus zona biru berdasarkan pemetaan tingkat kewaspadaan penularan covid-19 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah Kota Sukabumi saat ini tengah menyiapkan proses verifikasi sekolah-sekolah yang layak menggelar tatap muka. Mekanisme KBM tatap muka menurut Wali Kota, dimulai dari pengajuan sekolah yang merasa siap kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V untuk level SMA, Dinas Pendidikan Kota Sukabumi untuk level SMP ke bawah, dan Kemenag untuk Lembaga Pendidikan Islam.
"Nanti KCD, Dinas Pendidikan atau Kemenag mekakukan verifikasi, benar atau tidak sekolah tersebut layak. Setelah diverifikasi, KCD, Dinas Pendidikan atau Kemenag mengajukan kepada gugus tugas tingkat kota untuk minta izin pembelajaran tatap muka. Verifikasi kedua oleh gugus tugas," jelas Fahmi.
BACA JUGA: Sekolah di Kota Sukabumi Dilarang Paksa Siswa Belajar Tatap Muka Walaupun Zona Hijau
Proses verifikasi oleh gugus tugas ini akan dimulai Senin 13 Juli 2020 mendatang. Wali Kota menjamin tidak butuh waku lama gugus tugas untuk memastikan apakah sekolah sekolah tersebut layak menggelar KBM tatap muka.
Pemerintah daerah saat ini masih menunggu sinyal dari kementrian pendidikan yang masih berkonsultasi di level kementrian dan gugus tugas nasional. “Saat ini ada beberapa indikator yang harus disinkronisasi antara Pemerintah Kota Sukabumi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pelaksanaan KBM tatap muka,” jelas Fahmi kepada awak media Jumat (10/7/2020).
“Pada saat berkunjung Rabu kemarin, Pak Menteri akan konsultasi terlebih dahulu. Kesepakatan awal bersamaa Pak Menteri, Pak Gubernur dan Pemerintah Kota Sukabumi, tanggal 13 nanti belum dilaksanakan pembelajaran secara tatap muka. Pembelajaran dilaksanakan masih melalui belajar dari rumah, termasuk dalam proses MPLS,” pungkasnya.