SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi kembali melakukan rapat Paripurna, Senin (15/6/2020). Kali ini menyampaikan pandangan umum fraksi-fraski atas empat Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) inisiatif pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi yang nota penjelasannya telah disampaikan Bupati Sukabumi, Selasa (9/6/2020) lalu.
BACA JUGA: Sedikit Tentang 4 Raperda Baru Kabupaten Sukabumi, Ada Urusan Peredaran Gelap Narkotika
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menjelaskan empat raperda yang disampaikan itu antara lain, tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaraan narkotika, raperda tentang pemberdayaan koperasi, dan raperda tentang Rencana detail tata ruang bagian perencanaan kawasan perkotaan Cisaat.
"Tadi sudah disampaikan pandangan-pandangan umum dari fraksi fraksi semua, mengenai 4 raperda itu. Selanjutnya tanggal 22 Juni 2020 mendatang akan ada jawaban dari pihak pemerintah daerah, karena raperda raperda ini adalah inisiatif dari pada eksekutif atau Pemda," ungkap Yudha kepada sukabumiupdate.com.
Ia menjelaskan semua fraksi dalam menyampaikan pandangannya hampir sama. Tetapi ada juga beberapa fraksi menyampaikannya secara tertulis. "Tadi sudah diserahkan hasilnya kepada wakil bupati yang hadir hari ini. Nanti kita lihat jawaban dari bupati, Senin depan," tandasnya.
BACA JUGA: Agenda Terdekat DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Empat Perda, Apa Saja?
Sementara itu wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sadjono, berharap semua raperda yang saat ini sedang dalam proses mendengarkan pandangan fraksi-fraksi secepatnya menjadi perda yang definitif.
"Rapat paripurna berikutnya jawaban dari pak bupati, mudah-mudahan proses pembahasannya berjalan lancar sehingga dalam waktu tidak terlalu lama empat raperda ini bisa ditetapkan," singkatnya.