SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi kembali melaksanakan rapat Paripurna. Kali ini pembahasan penyampaian rekomendasi atas LKPJ Bupati tahun 2019, pengambilan keputusan perubahan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2020, dan penyampaian penjelasan Bupati atas 4 Raperda.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Bentuk Pansus Bahas LKPJ Bupati TA 2019
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menuturkan rapat paripurna kali ini lebih kepada mendengarkan saran dan kesimpulan dari pansus II mengenai LKPJ Bupati tahun 2019, yang disampaikan langsung oleh ketua Pansus, Agus Zen Nurahray.
"Tadi juga pembahasan perencanaan program pembentukan peraturan daerah untuk pembuatan perda-perda yang akan datang. Ada 8 perda sudah disepakati bupati," ujarnya usai rapat Paripurna, Selasa (9/6/2020).
Selain rapat paripurna, sambung Yudha ada empat perda yang menjadi agenda terdekat DPRD dalam waktu dekat, yakni Perda Tata Ruang mengenai perkotaan Cisaat, Narkotika, Kepemudaan, dan Koperasi.
BACA JUGA: DPRD Bentuk Pansus, Bedah LKPJ Pemkab Sukabumi TA 2019
"Nanti kita langsung akan melakukan pembahasan secara teknis dan langsung digulirkan secepatnya," tandasnya.
Hadir dalam kesempatan itu pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati, Wakil Bupati Sukabumi, dan Sekretaris Daerah (Sekda) serta dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga undangan lainnya.