Sedikit Tentang 4 Raperda Baru Kabupaten Sukabumi, Ada Urusan Peredaran Gelap Narkotika

Rabu 10 Juni 2020, 10:21 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyerahkan nota pengantar untuk empat raperda (rancangan peraturan daerah) kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dalam rapat paripurna Selasa (9/6/2020) kemarin. Nota pengantar raperda ini bersamaan dengan penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Sukabumi Sukabumi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sukabumi Akhir Tahun Anggaran 2019.

Dikutip dari rilis diskominfosan Kabupaten Sukabumi dalam akun medsosnya, keempat raperda baru ini adalah Pemberdayaan Koperasi, Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Cisaat, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi membocorkan sedikit kepentingan empat raperda ini. Menurut Marwan Hamami, keberadaan Koperasi sebagai Badan Usaha berkaitan erat dengan sistem perekonomian dan menjadi bagian dari tatanan ekonomi yang mempunyai peranan cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari para anggotanya.

“Oleh karena itu pemerintah daerah memandang sangat perlu untuk melakukan pemberdayaan terhadap Koperasi yang ada di Kabupaten Sukabumi agar dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Bupati dalam pidatonya dihadapan DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Untuk mewujudkan Koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh dan berdaya saing sesuai dengan jatidiri Koperasi, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, melalui pembinaan dan pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan dari Koperasi tersebut sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk anggota Koperasi,” sambungnya.

BACA JUGA: Paripurna Penyampaian LKPJ 2019 Bupati Sukabumi, Ini Bahasannya

Selanjutnya tentang Penyusunan RDTR kawasan perkotaan Cisaat merupakan amanat Pasal 207 Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Menurut Marwan sebagai wilayah Kecamatan yang memiliki nilai strategis bagi pengembangan kawasan, diantaranya Kecamatan Cisaat merupakan wilayah berstatus perkotaan (PPK), Bagian Kawasan Strategis Kabupaten (KSk) Koridor Cicurug-Sukabumi-Sukalarang yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan utara dan bagian dari penyangga Sukabumi dan berpotensi untuk berkembang bersamaan dengan berkembangnya Kota Sukabumi.

“Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Cisaat meliputi empat Kecamatan yaitu Kecamatan Cisaat, Gunungguruh, Cicantayan dan Caringin, yang terdiri dari 21 Desa dengan pertimbangan kesatuan karakteristik kegiatan, hubungan fungsional antar wilayah dan pengaruh perkembangan perkotaan. Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Cisaat bertujuan untuk mewujudkan ruang kawasan perkotaan Cisaat yang berkualitas berbasis UMKM pada sektor perdagangan dan jasa, industri dan pertanian dalam kesatuan pengembangan Koridor Strategis.”

Terkait Raperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Bupati menyampaikan Sistem Transfortasi Yang Handal, Efektif Dan Efisien Sangat Dibutuhkan Dalam Pengembangan Wilayah, Pembangunan, Ekonomi, Barang Dan Jasa. Transfortasi Berfungsi Untuk Menyediakan Jasa Pelayanan Angkutan Bagi Arus Pergerakan Orang, Barang Dan Jasa.

BACA JUGA: Agenda Terdekat DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Empat Perda, Apa Saja?

"Pembangunan Sektor Transportasi Yang Mencakup Transportasi Darat, Laut Dan Udara Harus Diselenggarakan Secara Efisien, Handal Dan Berkualitas.Semoga Dengan Dilakukannya Pengujian Kendaraan Bermotor, Dapat Mengurangi Resiko Kecelakaan Dan Pencemaran Udara Di Kabupaten Sukabumi Yang Diakibatkan Dari Beroperasinya Kendaraan Bermotor,” terangnya.

Terakhir tentang raperda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Raperda ini ujar bupati merupakan amanat dari pasal 3 huruf a dan pasal 4 peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Dimana pencegahan merupakan segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab bertujuan untuk meniadakan dan atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika. “Kami berharap setelah raperda ini menjadi perda yang definitif dapat segera diimplementasikan sehngga kabupaten sukabumi tercinta ini dapat terhindar dari ancaman penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika" pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Inspirasi23 Februari 2025, 16:34 WIB

Bayar Pajak Dapat Hadiah Umrah, Bapenda Sukabumi Jelaskan Regulasi dan Ketentuannya

Bapenda Kabupaten Sukabumi memastikan pemberian hadiah umrah gratis telah mendapat izin resmi dari Kemensos dan dilakukan melalui mekanisme pengundian yang transparan.
Program Gebyar Sipenyu: Bayar Pajak Berhadiah Umrah yang digagas Bapenda Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Bola23 Februari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Malut United vs PSS Sleman di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Malut United vs PSS Sleman akan berlangsung di Stadion Kie Raha, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 19.00 WIB.
Malut United vs PSS Sleman (Sumber : Vidio)
Sukabumi23 Februari 2025, 15:36 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Berduka Atas Wafatnya Dedi Damhudi, Terakhir Bertemu Saat Pelantikan

Bupati Sukabumi Asep Japar Asep Japar mengungkapkan rasa dukanya dan mendoakan agar almarhum diterima iman Islamnya.
Asep Japar, Bupati Sukabumi | Foto : Sukabumiupdate
Inspirasi23 Februari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Lulusan S1 di Jakarta, Syarat: Menguasai Bahasa Inggris Aktif

Info Loker Lulusan S1 di Indofood dibuka untuk posisi Quality Assurance Supervisor.
Ilustrasi. Lowongan Kerja Lulusan S1 di Jakarta, Syarat: Menguasai Bahasa Inggris Aktif (Sumber : Freepik/@WirojSidhisoradej)
Nasional23 Februari 2025, 14:44 WIB

Hary Tanoe Sebut Tol Bocimi Biang Kerok Pedangkalan Danau Lido, Ini Respons Menteri PU

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo merespons tudingan Hary Tanoe bahwa proyek Tol Bocimi jadi biang kerok pendangkalan Danau Lido.
Tampilan Danau Cigombong alias Danau Lido saat ini berdasarkan citra satelit melalui Google Earth. (Sumber Foto: Google Earth)
Bola23 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming PSM Makassar vs Persija Jakarta di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming PSM Makassar vs Persija Jakarta yang akan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
PSM Makassar vs Persija Jakarta. Foto: IG/@persija/@psm_makassar
Sukabumi23 Februari 2025, 13:39 WIB

Potret Bupati Sukabumi Asep Japar Ikuti Retret di Akmil Magelang

Bupati Sukabumi Asep Japar yakin retret dapat menyelaraskan visi kepala daerah dengan program pemerintah pusat hingga meningkatkan kapasitas kepemimpinan.
Berseragam ala Militer, potret Bupati Sukabumi Asep Japar saat mengikuti retret di Akmil Magelang. (Sumber : Diskominfosan Pemkab Sukabumi)
Nasional23 Februari 2025, 13:22 WIB

Termasuk di Cibeas Sukabumi, Daftar 125 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1446 H

Salah Satunya di POB Cibeas Sukabumi, Kemenag Pantau Hilal di 125 Titik Rukyatul Hilal untuk mengetahui Awal Ramadan 1446 H.
Rukyatul Hilal awal Syawal 1445 H/2024 M di Pusat Observasi Bulan atau POB Cibeas Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Life23 Februari 2025, 12:00 WIB

Negara Perak Penerus Pajajaran, Sejarah Kerajaan Sumedang Larang di Jawa Barat

Prabu Geusan Ulun menerima pusaka Pajajaran dan dinobatkan sebagai Raja Sumedang Larang.
Ilustrasi. Kerajaan Islam Sumedang Larang diyakini sebagai leluhur Suku Sunda dan memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan budaya di Jawa Barat. (Sumber : AI)
Sukabumi23 Februari 2025, 11:44 WIB

Kronologi Meninggalnya Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Menurut Keluarga

Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
Sosok almarhum Dedi Damhudi. (Sumber Foto: Dok. Pribadi)