SUKABUMIUPDATE.com – Jelang era new normal atau AKB (Adaptasi Kesehatan Baru) di Kota Sukabumi yang rencananya mulai diterapkan pada tanggal 6 Juni 2020 mendatang, pemkot sudah menyusun protokol kesehatan baru. Protokol ini disusun bersama unsur forkominda dan sudah mulai disosialisasikan melalui sejumlah platform media sosial.
Dari banner infografis yang diterima redaksi sukabumiupdate.com, Jumat (5/6/2020) ada tujuh bidang aktivitas publik (warga) Kota Sukabumi yang harus mengikuti protokol new normal. Pertama perjalanan atau mobilitas menggunakan angkutan pribadi dan umum, hanya diperbolehkan melakukan aktivitas tersebut di dalam wilayah provinsi (Jawa Barat).
Kedua bidang kesehatan. Untuk isolasi atau karantina kesehatan meminta warga dengan penyakit beresiko tinggi diminta tetap dirumah. Rumah sakit hanya membuka untuk sebagian fasilitas rawat jalan sementara rawat inap normal. Untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik jumlah pengunjung dibatasi hanya 75 persen dari kapasitas, dengan semua layanan kesehatannya buka.
BACA JUGA: PSBB Kota Sukabumi Dicabut dan Bersiap New Normal, Sekolah Masih di Rumah
Bidang ketiga yang diatur adalah Pendidikan. Selama masa AKB atau new normal dunia pendidikan di Kota Sukabumi masih tetap menjalankan pembelajaran melalui daring atau online sebagai protokol kesehatan.
Untuk bidang jasa di Kota Sukabumi, perkantoran jam operasional kembali normal. Hotel hanya melayani penginapan dan makan minum didalam kamar.
Sektor perbankan diwajibkan melakukan pembatasan pengunjung atau nasabah hingga 50 persen dari kapasitas. Sementara untuk tempat wisata di Kota Sukabumi masih ditutup selama masa AKB atau new normal.
Bidang perdagangan di Kota Sukabumi menerapkan sejumlah aturan pembatasan baru. Untuk restouran rumah makan dan café jam operasional berlangsung dari pukul 09.00 hingga 22.00 WIB, dengan pembatasan jumlah pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas tempat.
Infografis protokol baru era new normal di Kota Sukabumi
Mall atau pertokoan (non makanan pokok) selama masa new normal pemiliki jam operasional terbatas, dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, dengan aturan jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas. Sementara untuk pertokoan, supermarket dan minimarket yang menjual bahan makanan pokok juga harus membatasi kapasitas pengunjung hingga 50 persen, dengan jam operasional dari pukul 09.00 hingga 22.00 WIB.
Sementara pasar tradisional operasionalnya kembali normal. Para pedagang dan pengurus serta pengunjung pasar tradisional diwajibkan menerapkan standar protokol kesehatan maksimal, wajib makser dan jaga jarak.
Untuk aturan area publik selama masa AKB, Kota Sukabumi masih menerapkan pembatasan proposional. Taman dan perpustaan masih ditutup untuk seluruh kegiatan dan layanan, sementara terminal dan stasiun bisa kembali beroperasi namun harus melakukan pembatasan pengunjung hingga 70 persen dari kapasitas.
BACA JUGA: Kota Sukabumi Mulai Terapkan New Normal 6 Juni 2020, Simak Persiapannya!
Pemkot juga kembali membuka seluruh kegiatan di tempat ibadah. Masjid, gereja, pura, wihara dan klenteng bisa kembali melakukan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol jarak fisik dimana harus ada pembatasan hingga 50 persen dari kapasitas.
Terakhir protokol baru new normal bidang manufaktur atau pabrik di Kota Sukabumi bisa beroperasional dengan menerapkan protokol pembatasan jam operasional, pengurangan jam kerja dan atau pengaturan shif. Jumlah pekerja yang masuk tidak boleh melebihi 70 persen dari kapasitas gedung.
Dalam infografis yang dibagikan humas kota sukabumi ini juga mencantumkan nomor hotline covid-19 Kota Sukabumi, 0800-1000-119.