SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi terus menerus sosialisasikan pengarahan wawasan, tentang virus Corona atau Covid-19 di sejumlah wilayah yang sedang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
BACA JUGA: Kabupaten Sukabumi Juga Batasi Toko Busana Hingga Pukul 12.30 WIB, Sabtu Minggu Tutup
Kepala Satpol-PP Kabupaten Sukabumi, Acep Saepudin, menuturkan sebanyak 54 anggota Satpol PP diterjunkan bersama sama TNI, Polri, Dishub, BPBD dan Gugus tugas Kecamatan untuk selalu melakukan Patroli memantau pelaksanaan PSBB.
"Kita bagi dua tim, ada tim selatan 1 unit melakukan patroli dan melakukan sosialisasi di sekitar kecamatan Palabuhanratu-Simpenan-Palabuhanratu, dan Cisolok. Kemudian tim utara dibagi dua unit, unit 1 rute Kecamatan Cisaat - Cicurug, unit 2 rute Cisaat-Sukalarang. Mereka bergabung dengan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan," ungkapnya.
Selain sosialisasi, sambung Acep, anggotanya juga melakukan penertiban terhadap masyarakat di sekitar pasar yang tidak mematuhi aturan dari pemerintah, sesuai sudat edaran Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPKUKM) oleh Tim Patroli.
"Penertiban ini bekerja sama dengan Satgas Preventif Polres Sukabumi Kota dan Polres Kabupaten Sukabumi. Bagi pelanggar PSBB diberi pengarahan dan teguran lisan maupun terulis," sambungnya.
Acep mengaku, sejauh ini Satpol-PP bersama TNI, Polri, Dishub, BPBD Gugus tugas Covid Kecamatan terus berupaya semaksimal mungkin melaksanakan hal itu. Namun menurutnya masyarakat masih banyak yang tidak mematuhi imbauan pemerintah sepert social distancing dan phisycal ditancing.
BACA JUGA: Petugas Satpol PP Kabupaten Sukabumi Disebar Sosialisasikan Pencegahan Covid-19
"Ini memang perlu kerja lebih keras lagi agar masyarakat sadar akan bahaya Covid-19. Makanya patroli dilaksanakan setiap hari, karena meskipun bersama dengan satgas preventif sudah mengimbau toko non pangan untuk tutup sesuai anjuran. Tetapi di lapangan sebagian masih ada yang tidak mematuhi.
"Alhamdulillah kebanyakannya pada taat aturan, kalau yang bandel ditegur secara tertulis, namun jika dua kali teguran tertulis masih bandel kita tindak atau penutupan paksa," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memutuskan untuk melakukan pembatasan ketat jam operasional sektor perdagangan untuk pertokoan penjual busana, aksesoris non bahan pangan. Pertokoan non bahan pangan ini, mulai Kamis tanggal 14 Mei 2020 hanya beroperasi hingga pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Sukabumi Pulangkan Pelajar yang Keluyuran di Jalan
Keputusan ini hasil evaluasi pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) parsial di 14 kecamatan di Kabupaten Sukabumi, dalam rangka memutus penyebaran wabah Corona. Evaluasi dilakukan oleh pemda dan unsur muspika bersama seluruh jajaran organisasi perangkat daerah, di Pendopo Sukabumi, Rabu (13/2/2020).
Selain pembatasan jam operasional, pertokoan busana, aksesoris dan lainnya yang tidak terkait bahan pokok, juga tidak boleh beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu.