SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama menegaskan perusahaan jangan latah menerapkan sistem pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara bertahap.
BACA JUGA: Ada THR Tapi Dicicil, Buruh Dua Pabrik di Sukabumi Demo
Sebelumnya PT Youngjin Javasuka Garment, yang berada di Kecamatan Cicurug dan PT Dosan Jaya Sukabumi, beralamat di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi didemo buruh karena hendak menerapkan kebijakan pembayaran THR secara bertahap.
Yudi mengatakan, perusahaan boleh saja menerapkan kebijakan seperti itu jika produksi terkendala. Namun, harus dilihat dulu atas dasar apa perusahaan menerapkan kebijakan seperti itu. Untuk perusahaan yang keuangannya stabil jangan latah meniru kebijakan perusahaan lain.
BACA JUGA: Tak Mampu Bayar THR, Menaker Minta Pengusaha Berdialog dengan Pegawai
"Jika keuangan perusahaan atau ekspornya tidak bermasalah baiknya perusahan tidak latah, bayarkan saja kecuali memang keadaan colap sesuai yang diaudit internal atau eksternal memang colap. Itu perlu pembahasan bersama untuk dimusyawarahkan demi kebaikan dan kelangsungan perusahaan dimana tempat roda perekonomian berjalan lancar," ujarnya saat dihubungi sukabumiupdate.com, Rabu (13/5/2020).
BACA JUGA: Beredar Surat PT Yongjin Javasuka Garment Akhirnya Bayar Tunai THR Tanpa Dicicil
Yudi menuturkan, kebijakan itu rata-rata diterapkan perusahaan dengan alasan terdampak Covid-19 sehingga kegiatan ekspor impor terhambat. Dan jika buruh keberatan dengan kebijakan tersebut lakukan musyawarah karena hak-hak buruh itu dilindungi.
"Musyawarah semoga dapat jalan keluarnya. Hak karyawan dapat dibayarkan dan jika dimusyawarahkan apa yang menjadi kendala semoga dapat jalan keluar, baik buat pengusaha dan karyawan. Karena dalam keadaan sekarang yang belum pasti, semoga Covid-19 dapat segera berakhir dan semua kegiatan usaha dan karyawan berjalan seperti biasanya," terangnya.