SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi rupanya tak hanya mengurangi jam operasional toko atau swalayan demi mengurangi kepadatan warga saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, Pemkot juga meminta toko atau swalayan di luar bahan pokok penting, harus tutup pada hari Sabtu dan Minggu.
Toko atau swalayan yang harus tutup pada hari Sabtu dan Minggu itu diantaranya toko busana dan sejenisnya.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi Nomor : 510/333/Kopdagrin tentang Jam Operasional Kegiatan Perdagangan di Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Mulai Besok, Pertokoan di Kota Sukabumi Hanya Buka Selama 3,5 Jam Saja
Ada delapan point dalam SE tersebut, pertama pembatasan jam operasional untuk toko/swalayan dan sejenisnya di luar bahan pokok penting buka dari jam 09.00 WIB sampai pukul 12.30.
Kedua khusus untuk hari Sabtu dan Minggu untuk toko/swalayan dan diluar bahan pokok penting dan sejenisnya ditutup operasionalnya. Ketiga pembatasan jam operasional toko bahan bangunan, toko besi, toko spareparts serta alat-alat listrik bengkel buka sampai pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA: #TutupTokoBajuSukabumi, Walikota: PSBB Itu Pembatasan Bukan Penghentian
Keempat warung, toko modern/supermarket yang menjadi bapokting (bahan pokok penting) dengan batasan jam operasional setiap hari sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Kelima bagi para pengusaharestoran/stempat makan dab sejenisnya tidak ada layanan makan ditepat, hanya melayani untuk dibawa pulang (take away)dan layanan antar jam buka 09.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA: Pemkot Sukabumi Pikirkan Opsi Tutup Pertokoan di Kawasan Ahmad Yani
Keenam pedagang kaki lima yang berjualan jam operasionalnya muli pukul 17.00 WIB harus berakhir pada pukul 20.00 WIB. Ketujuh khusus untuk apotek dan rumah sakit jam operasionalnya mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
Kedelapan atau terakhir, perkantoran dan industri jam operasionalnya sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan pemberlakuan aturan physical distancing dan SOP protokol kesehatan seperti pemakaian masker dan penyediaan hand sanitizer.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi Didin Syafrudin membenarkan toko atau swalayan di luar bahan pokok penting, harus tutup pada hari Sabtu dan Minggu.
"Betul begitu. SE ini berlaku sejak tanggal 13 Mei 2020" singkat kepada sukabumiupdate.com, Rabu (13/5/2020).