SUKABUMIUPDATE.com - Merebaknya Pandemi Covid-19 atau Virus Corona, perwakilan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Aliansi Muslim Indonesia Raya (AMIR) menyambangi Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: AMIR Sukabumi Tuntut Ketegasan Pemerintah Indonesia Soal Uighur
Kedatangannya itu, menyampaikan beberapa pernyataan sikap kepada pemerintah, salah satunya yaitu meminta pemerintah daerah agar memfasilitasi para buruh atau pekerja dan pengusaha untuk tidak terjadi PHK massal. Apabila ada kebijakan perumahan sementara, perusahaan harus mempertimbangkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman, menegaskan akan menelusuri perusahaan-perusahaan yang meliburkan karyawannya sepihak atau tidak ada kesepakatan kedua belah pihak, antara perusahaan dengan karyawan.
"Menurut aturan Menteri, Gubernur, dan Bupati seharusnya ada kesepakatan kedua belah pihak antara karyawan dan perusahaan. Kita akan telusuri bersama dengan pengawas tenagakerja," katanya kepada sukabumiupdate.com, Senin (13/4/2020).
Dadang mengaku, memang ada perusahaan di Sukabumi seperti itu, tetapi tidak bisa memberikan sanksi karena kewenangannya ada di bawah Provinsi Jabar. "Kalau perusahaan yang meliburkan sementara ada sekitar 11 perusahaan dengan ribuan karyawannya," tandas Dadang.
BACA JUGA: Tuntutan Aliansi Muslim Indonesia Raya di Sukabumi Akan Diteruskan ke Pusat
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengaku sedang merumuskan, mendesain, dan roadmap dalam menghadapi panjangnya perjalanan Covid-19. Menurut dia, berbagai kegiatan recofusing dalam rangka fokus pada penanganan Covid-19 sudah dilakukan dan tahapan pelaksanaan kegiatan memutus mata rantai penyebaran Covid.
Di mana banyak sekali sektor terdampak bukan hanya ekonomi, perdagangan, UMKM juga kesehatan terdampak sehingga butuh kebersamaan saling menguatkan dan saling meningkatkan kebersamaan. '' Pada beberapa hari lalu Vicon dengan Menaker, di mana perusahaan wajib membayarkan hak-hak karyawan ketika PHK, meskipun pembayaran ditunda kesepakatan bersama perusahaan dengan serikat pekerja,'' cetus Fahmi, dilansir dari web resmi Humas dan Protokol Kota Sukabumi.
Sebab, sambung Fahmi perusahaaan mengalami kesulitan juga di masa pandemi. Intinya saling menguatkan antara satu dan lainnya dan berkolaborasi dalam menghadapi Covid-19.
BACA JUGA: Aksi Unjuk Rasa Aliansi Muslim Indonesia Raya di Sukabumi, Tolak Kenaikan Iuran BPJS
Ketua AMIR Budi Lesmana mengatakan, lembaganya bersuara terkait Covid-19 khususnya terutama sektor pekerja pabrik. Ada empat hal yang disampaikan. Pertama Wali kota dan DPRD Kota Sukabumi menindak para pengusaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam pandemi Covid-19.
Kedua menghindari adanya epicentrum baru pandemi pada pabrik-pabrik agar ditekankan jumlah rombongan kerja yang dapat meminimalisir kontak fisik massal. Ke tiga memfasilitasi hubungan bipartit antara pengusaha dan pekerja dalam menghindari konflik. Ke empat memfasilitasi para buruh dan pekerja agar tidak terjadi PHK massal, apabila ada perumahan agar hak-haknya agar diperhatikan.
'' Kami juga mengumpulkan donasi 100 paket sembako, target penyaluran komunitas pedagang kecil di depan sekolah dan miskin baru pekerja di rumahkan,'' kata Budi. Nama bantuan sembako untuk warga miskin baru (Bakso Misbar).