SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Anjak Priatama Sukma, menyatakan DPRD akan terus mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi agar mengambil sikap tegas terkait persoalan rentenir.
Menurut Anjak, Pemkab harus mempersempit ruang gerak rentenir karena rentenir kerap kali menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Kado 17 Tahun Penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi, Bupati Siapkan Perda Anti Rentenir
"DPRD akan membuat surat rekomendasi kepada Bupati Sukabumi mengenai penanganan masalah rentenir," kata Anjak kepada sukabumiupdate.com, Rabu (5/2/2020).
Sebelumnya, masyarakat Pajampangan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/2/2020). Massa meminta pemerintah menuntaskan permasalah praktek riba (bank emok/koperasi simpan pinjam/rentenir perorangan). Pada aksi tersebut, Anjak melakukan audensi dengan massa aksi.
BACA JUGA: Soal Bank Emok, Anjak: Sukabumi Bisa Adopsi Satgas Anti Rentenir Dari Kota Bandung
Anjak mengatakan, DPRD bersama dengan masyarakat akan mendorong Pemkab Sukabumi untuk segera membentuk Satgas di setiap kecamatan tujuannnya meminimalisir pergerakan rentenir dan memberikan keamanan serta kenyamanan kepada masyarakat dari ancaman rentenir.
"Kita pun mendorong bersama-sama kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk mengeluarkan regulasi daerah (Perbup/Kepbup) untuk menangani masalah rentenir di Kabupaten Sukabumi ini," jelas Anjak.