SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna kedua dalam rangka pengambilan keputusan Raperda TA 2021, pengambilan keputusan tentang pokok pokok pikiran DPRD, dan penyampaian pandangan umum fraksi atas Raperda tentang Kepemudaan.
BACA JUGA: Raperda Kepemudaan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Pemuda Diberi Perlindungan Hukum
Seperti diketahui sebelumnya, Rapat Paripurna merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi bersama dengan pemerintah daerah, Senin (6/1/2020) lalu.
Hadir dalam kesempatan itu pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi. Kemudian dari unsur Forkopimda yang dihadiri Dandim 0622 Sukabumi, Dan Yon 310 Cikembar, assisten daerah dan para staf ahli bupati serta undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna terdapat penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Kepemudaan, secara bergiliran disampaikan oleh pimpinan masing-masing fraksi. Diawali dari Fraksi Partai Gerindra, dilanjutkan oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PDI-P, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, dan terakhir penyampaian Pandangan Umum dari Fraksi PPP.
Secara umum dari Pandangan Umum Fraksi tersebut yang telah disampaikan, ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, serta pertanyaan yang ditujukan kepada bupati serta jajarannya terhadap Raperda tentang Kepemudaan. Hal itu untuk mendapat penjelasan, jawaban, dan tindaklanjut sebagai Penyempurnaan dari Raperda tersebut.
BACA JUGA: Pandangan Umum Fraksi Soal Tiga Raperda Kabupaten Sukabumi
Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengharapkan agar bupati dan jajarannya dapat memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan Rapat Paripurna Dewan berikutnya yang akan dilaksanakan, Senin, 17 Februari 2020 yang akan datang.
Rapat Paripurna kesatu, Senin (3/2/2020) lalu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kepemudaan. Mengingat peran aktif pemuda diperlukan dalam pembangunan.
"Insya Allah pandangan dari DPRD sedang dirancang, supaya nantinya segera dikeluarkan perda kepemudaan," ujar Yudha.
Menurut Yudha, para pemuda memang seharusnya diberikan perlindungan secara hukum, karena pemuda memiliki potensi yang baik secara proporsional dan profesional, supaya sebagai tunas bangsa, nantinya bisa menjadi tunas terbaik di Kabupaten Sukabumi.
"Jadi memang perlu adanya sebuah landasan supaya pemuda bisa dilindungi secara hukum. Kita sangat berharap pemuda ini bisa mempunyai peran terbaik di Kabupaten Sukabumi. Peran aktif dalam pembangunan, sosial budaya, sosial kemasyarakatan dan lainya," jelasnya.
"Jangan sampai punya organisasi kepemudaan, tapi secara intinya seremonial saja. Mereka pun harus punya aktivitas lebih baik," tandasnya