SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rangka mengurangi kesalahan dan penyelewengan pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah, Inspektorat Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Bimtek Sistem Manajemen Risiko bagi OPD se-Kabupaten Sukabumi.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan selama enam hari dengan tiga angkatan, jumlah peserta 179 orang, dimulai tanggal 24-29 Januari 2020," ungkap Risbandi AR selaku Pengawas Pemerintahan Madya, Minggu (2/2/2020).
BACA JUGA: Pemkab Sampaikan Hasil Telaah Kelengkapan Administrasi Pemekaran Sukabumi Utara
Acara yang dibuka oleh inspektur Kabupaten Sukabumi, Dedi Sutadi itu dihadiri oleh perwakilan dari perangkat daerah, masing masing sebanyak empat orang diantaranya Sekretaris, Kabid, Kasubag dan Operator.
Kegiatan yang diketuai Ahmad Mujadid itu dalam rangka menjalankan amanat Permendagri nomor 61 tahun 2019 tentang Perencanaan, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2020.
BACA JUGA: Bappeda Persiapkan RPJMD Sukabumi, Aep: Akselerasi Tidak Bisa Biasa Saja
Risbandi menyebut, berdasarkan penyampaian ketua panitia, program peningkatan budaya organisasi pemerintahan yang bersih peduli dan professional pada kegiatan sistem pengendalian intern pemerintahan merupakan sebuah sistem komitment bersama.
"Tujuannya agar setiap penanggung jawab urusan, program, kegiatan sadar atas pentingnya penyelenggaraan manajemen risiko agar perangkat daerah dapat menyusun profil, peta risiko sesuai dengan kaidah yang berlaku dan dalam mengambil kesimpulan harus selalu mempertimbangkan risiko," ungkap Risbandi.
BACA JUGA: Kepincut Golden Melon di Sukajaya, Bupati Sukabumi: Ini Contoh Bagi Desa Lain
Waktu itu, jelas Risbandi, Inspektur Kabupaten Sukabumi Dedi Sutadi menyampaikan bahwa Permendagri nomor 61 tahun 2019 fokus pengawasan tahun 2020 ini disusun berbasis prioritas dan risiko.
"Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus kompeten mengawal kegiatan OPD selaras dengan harapan pemangku kepentingan serta tujuan pemerintah daerah, sehingga dapat memberikan nilai tambah dan perbaikan pada area tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern," tambahnya.
BACA JUGA: Pemkab Dorong Karang Taruna Bantu Desa Bangun Sukabumi
Dari pemaparan Dedi Sutadi, Risbandi menilai salah satu prinsip manajemen risiko adalah berkontribusi dalam pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja, sistematis, terstrukrur dan tepat waktu.
"Kegiatan manajemen risiko meliputi proses identifikasi, menganalisa dan mengevaluasi risiko, menentukan level risiko serta menetapkan prioritas risiko, menolak, memitigasi, atau menerima risiko dalam rangka tercapainya tujuan organisasi," jelasnya.