SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan hasil reviu atau hasil telaah kelengkapan persyaratan administrasi pengusulan Calon Daerah Persiapan Kabupaten Sukabumi Utara, Jumat (31/1/2020).
Reviu disampaikan melalui Surat Bupati Sukabumi nomor 118/704-Tapem, dan diberikan langsung kepada Biro Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung.
BACA JUGA: Kabupaten Sukabumi Utara Dirancang Jadi DOB yang Efesien dan Modern
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Gungun Gunardi mengatakan, penyampaian reviu merupakan tindak lanjut surat Sekda Provinsi Jawa Bar nomor 118/6393/Pemksm tanggal 20 Desember 2019.
"Dengan demikian secara administratif Kabupaten Sukabumi telah mereviu persyaratan yang diminta. Diharapkan Gubernur dapat menindaklanjuti bersama DPRD Provinsi Jawa Barat membuat persetujuan bersama sebagai bahan pengusulan Calon Daerah Persiapan di Jawa Barat," ungkap Gungun.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Cek Persiapan DOB Sukabumi Utara, Iyos: Lama Ditunggu
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pemekaran wilayah memiliki beberapa tujuan diantaranya mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat peningkatak kesejahteraan masyarakat.
"Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus mengawal proses pengusulan calon daerah persiapan Kabupaten Sukabumi Utara, tentunya bersama seluruh lapisan masyarakat," tandas Gungun.