SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Anjak Priatama Sukma menyayangkan atas terjadinya penyegelan rumah milik warga Kampung Bojonggenteng RT 06/02, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng oleh Bank Koperasi Pinjam Dina Mandiri (Diman) atau yang dikenal dengan Bank Emok.
BACA JUGA: Hutang Rp 400 ribu, Rumah Warga Bojonggenteng Sukabumi Disegel Bank Emok
Selain itu, Anjak juga menyayangkan pemerintah daerah agak lambat merespon isu ini. Padahal, kata dia isu Bank Emok itu sudah muncul sejak Oktober sampai Desember 2019 lalu. Bahkan Anjak mengaku di beberapa kesempatan sudah menyampaikan dan meminta bupati serta jajarannya untuk merespon isu ini.
"Salah satu usulan saya waktu itu mendirikan semacam satgas anti rentenir. Satgas ini tujuanya mengadvokasi masyarakat yang terlilit hutang, ada advokasi negosiasi hutang, advokasi menyambungkan masyarakat yang bermasalah dengan rentenir, serta lembaga yang bisa membantu, misalnya lembaga infak zakat dan lainya," tegas Anjak kepada sukabumiupdate.com, Rabu (22/1/2020).
Hingga saat ini, lanjut Anjak belum ada upaya kongkrit yang dilakukan pemerintah daerah untuk mengantisipasi kejadian seperti ini. Bahkan pada saat rapat anggaran 2020 dirinya bersama anggota komisi III sudah mengusulkan agar ada anggaran khusus yang diperuntukan untuk menangani isu tersebut.
BACA JUGA: Soal Bank Emok, Anjak: Sukabumi Bisa Adopsi Satgas Anti Rentenir Dari Kota Bandung
"Sudah di sampaikan secara formal, tetapi tidak ada jawaban pasti dari pemerintah daerah. Padahal satgas anti rentenir yang diusulkan ini sebenarnya kalau melihat dari daerah lain itu di bentuknya oleh bupati bukan oleh lembaga legislatif di DPRD," terangnya.
Lanjut Anjak, sebenarnya bolanya ada di eksekutif dan sudah diusulkan. "Tetapi terserah pemerintah daerah mau melakukan itu atau tidak, namun jika isu dan kondisinya sudah begini, ya harus dipaksa. Insya Allah mungkin dalam waktu yang tidak lama kami akan coba mengecek lagi ke dinas-dinas yang membidangi isu seperti ini," pungkasnya.