SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri menyatakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi harus melengkapi dan mengupdate persyaratan terkait Kabupaten Sukabumi Utara sebagai calon Daerah Otonom Baru (DOB).
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat menyampaikan surat Nomor 118/6393/Pemkesm. Isi surat tentang Penyampaian Hasil Konsultasi dan Hasil Forum Desk Calon Daerah Persiapan terkait Usulan Persyaratan Calon Daerah Persiapan Otonom Baru di Jawa Barat.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Cek Persiapan DOB Sukabumi Utara, Iyos: Lama Ditunggu
"Kita melakukan yang namanya mengupdate data. Dilengkapi semua persyaratan-persyaratan yang diperlukan. Dan paling penting nanti ada persetujuan dari Bupati dan DPRD. (Apabila persyaratan yang diminta Pemprov terpenuhi) tinggal pemprov mengusulkan ke pusat. Mengupdate seluruh persyaratan secara normatif," jelas Iyos dihubungi sukabumiupdate.com, Senin (27/12/2019).
Menurut Iyos, langkah dari provinsi Jabar ini sebagai upaya antisipasi ketika moratorium pemekaran dicabut maka Kabupaten Sukabumi Utara sebagai calon DOB sudah siap.
BACA JUGA: Peta Terbaru DOB Kabupaten Sukabumi, Mana Penting? Pajampangan SU atau Susukecir
"Ketika moratorium dicabut, itu masuk. Jadi (ini) langkah proaktif Pemprov Jabar kalau menurut saya. Tidak menunggu dulu moratorium dicabut baru melangkah itu akan lama," tukasnya.
Dengan adanya langkah proaktif ini, Iyos berharap pemekaran segera terwujud. "Mudah-mudahan," singkat Iyos.
BACA JUGA: Pemkab dan Pemprov Samakan Persepsi Percepatan Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara
Seperti diketahui di Jawa Barat terdapat 3 calon Daerah Otonom Baru (DOB) yang sudah memiliki Amanat Presiden (Ampres) yaitu Kabupaten Bogor Barat (Induk Kabupaten Bogor), Kabupaten Sukabumi Utara (Induk Kabupaten Sukabumi) dan Kabupaten Garut Selatan (Induk Kabupaten Garut).