SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat, bekerjasama dengan Diskominfosan Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan desiminasi penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Hotel Agusta Jalan Cikukulu, Sukabumi.
BACA JUGA: Diskominfosan Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Jelajahi Dunia
Desiminasi yang bertemakan "PPID kabupaten/kota dalam mewujudkan Jawa Barat Provinsi Informatif" itu, dihadiri Sekrearis Daerah Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri, Rabu (30/10/2019).
Kabid IKP Provinsi Jawa Barat, Dedi Darmawan mengatakan, layanan informasi publik bukan saja amanat Undang undang, tetapi juga merupakan hal penting yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
"Salah satu alasan kami pilih Kabupaten Sukabumi sebagai lokasi kegiatan, karena Sukabumi sudah memiliki aplikasi Bimasakti untuk optimlisasi layanan publik. Ini akan kita contoh, sehingga Komunikasi dan Informasi Publik kualitasnya semakin meningkat," terangnya.
BACA JUGA: Informasi Publik Satu Pintu, Kabupaten Sukabumi Garap Aplikasi Bimasakti
Ditempat yang sama, Sekertaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri dalam sambutannya menjelaskan, bahwa sekertaris pada perangkat daerah dan kecamatan merupakan PPID yang berkewajiban membantu PPID utama, dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
"Tentunya harus memberikan informasi yang utuh dan benar, sehingga pejabat yang bertugas harus melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan penyediaan, pengklarifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi secara baik," imbuhnya.
Iyos menyampaikan baik PPID utama maupun PPID pembantu mempunyai fungsi dan peranan penting dalam memberikan layanan, serta menyebarluaskan informasi mengenai arahan kebijakan hingga program-program kerja lembaganya ke semua elemen masyarakat.
BACA JUGA: Sekda Iyos Apresiasi Program Satu Data Satu Informasi Diskominfosan Kabupaten Sukabumi
"Kita tidak perlu takut dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sesuai dengan UU dan ketentuan yang berlaku, di Kabupaten Sukabumi dengan adanya aplikasi Bima Sakti, diharapkan mampu menjawab permasalahan dan laporan masyarakat," tuturnya.
Selain itu, Iyos meminta kepada PPID harus cepat tanggap dan menjawab laporan aduan masyarakat sesuai dengan tugas pokok pungsinya masing-masing.