SUKABUMIUPDATE.com – Sekretaris DPRD Kota Sukabumi Asep Lela Sukmana enggan mengomentari pernyataan anggota dewan yang menilai kinerjanya selama ini kurang akomodatif. Asep juga memilih diam dan tidak mau menjelaskan soal keputusannya untuk tidak membayarkan gaji dan hak keuangan bulan Agustus 2019 untuk anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2014-2019.
"Masih dalam proses di Pemda dulu,” jelas Asep Lela Sukmana kepada sukabumiupdate.com, Senin (2/9/2019).
BACA JUGA: Gaji Tak Dibayar, Kinerja Sekwan Disoal Anggota DPRD Kota Sukabumi
Seperti diberitakan sebelumnya belasan anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2014 – 2019 beberapa waktu lalu mendatangi Wali Kota Achmad Fahmi. Anggota DPRD ini meminta Pemda mencairkan hak keuangan mereka bulan Agustus 2014, yang distop sekretaris dewan.
Sekwan, Asep Lela tidak membayarkan gaji anggota dewan ini karena berpegang pada surat edaran Kemendagri RI terkait masa jabatan wakil rakyat berlaku lima tahun atau 60 bulan sejak dilantik. Penjelasan Kemendagri ini menjadi kontraproduktif di Kota Sukabumi karena, anggota DPRD baru hasil pemilu 2019 diundur pelantikan akibat adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: DPRD Kota Sukabumi Minta Kejelasan Gaji, Sekda: Tunggu Jawaban Kemendagri
Sehingga anggota DPRD periode sebelumnya masih mengerjakan banyak tugas walaupun masa bhakti mereka sudah habis terhitung 5 Agustus 2019 silam. Anggota Fraksi Pembangunan DPRD yang saat ini sudah demisioner, Anwar Hermansyah merinci sejumlah kegiatan yang masih tetap dilaksanakan oleh mereka pasca dihentikannya hak-hak keuangan DPRD.
Diantaranya menghadiri rangkaian acara penting selama Bulan Agustus 2019 maupun rapat paripurna istimewa mendengarkan pidato kenegaraan terkait penjelasan RAPBN tahun 2020. "Bahkan kami masih tetap melaksanakan tugas untuk menyambut kedatangan tamu yang melakukan studi banding ke Kota Sukabumi. Selain itu kami sedang melakukan persiapan pembahasan evaluasi Gubernur mengenai Perubahan APBD 2019 yang nota bene untuk kepentingan masyarakat Kota Sukabumi,’’ tandas pria yang akrab dipanggil Ayi ini lebih jauh.
BACA JUGA: Gaji Tak Dibayar, Anggota DPRD Kota Sukabumi Datangi Wali Kota
Keputusan Asep Lela dan jajaran Sekwan ini dianggap melabrak aturan. Menurut Ayi ketentuan perundangan-undangan, jabatan anggota DPRD akan berakhir ketika anggota DPRD yang baru hasil Pemilu 2019 sudah resmi dilantik.
"Pelantikan anggota DPRD Kota Sukabumi yang baru akan dilaksanakan pada tanggal 2 September 2019 hari ini. Sebelum ada pelantikan, tugas dan kewenangan anggota DPRD periode sebelumnya masih tetap melekat. Acuan kami adalah Undang-undang maupun peraturan pemerintah. Sedangkan pihak sekwan berpatokan pada surat penjelasakan kemendagri. Maenya undang-undang dan PP kalah dengan selembar surat penjelasan kemendagri yang tidak masuk dalam hierarki perundang-undangan,’’ papar Ayi.
BACA JUGA: Sah! Momi-Jona Pimpinan Sementara DPRD Kota Sukabumi
Atas dasar itu, kata Ayi, ia dan anggota DPRD periode 2014 – 2019 masih memiliki hak-hak keuangan termasuk gaji untuk Bulan Agustus 2019. Apabila hak-hak keuangan itu tidak dicairkan pihak sekwan, sejumlah anggota DPRD sudah bersiap melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Sukabumi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada menyebut, Pemkot telah menyampaikan surat ke Kemendagri soal kejelasan hak-hak anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2014-2019. Dida mengatakan, hingga hari ini belum ada jawaban dari Kemendagri, dan pihaknya bersepakat untuk menunggu jawaban resmi dari Kementerian.
"Untuk anggaran tidak ada masalah karena sudah disiapkan untuk satu tahun. Termasuk yang bulan Agustus," pungkas Dida.