SUKABUMIUPDATE.com - Belasan anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2014-2019 mendatangi Balai Kota Sukabumi, Kamis (29/8/2019) sore. Kedatangan para legislator itu untuk berdialog bersama Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi sekaitan menyoal hak-hak dewan yang sudah dihentikan per 5 Agustus 2019 lalu. Sementara mereka masih melakukan kerja-kerja DPRD hingga kini, seperti rapat paripurna, sampai pembahasan-pembahasan anggaran di DPRD.
BACA JUGA: Tidak Tercapai, 30 Persen Keterwakilan Perempuan di DPRD Kota Sukabumi Hasil Pemilu 2019
Salah satu anggota anggota DPRD yang hadir, Rojab Asyari menjelaskan 35 anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2014-2019 masih menjalankan kerja lantaran prosesi pelantikan DPRD yang baru tertunda pasca menunggu putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), dimana pasca Pileg 2019 lalu ada gugatan dari salah satu caleg yang masuk meja MK.
Politisi PDI Perjuangan itu memaparkan, DPRD periode 2014-2019 masih bisa menjalankan tugas dan mendapat hak-haknya berkaca pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
BACA JUGA: Ada Pocong di Ruang Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Faisal: Jangan Begitulah
"Sementara Wali Kota Sukabumi dan Sekretariat DPRD Kota Sukabumi menyetop hak-hak kami per tanggal 5 Agustus lalu. Padahal ada banyak kerja-kerja DPRD yang sudah dilakukan sesudah tanggal 5 Agustus, dan itu tanpa anggaran makan minum," kata Rojab kepada sukabumiupdate.com.
"DPRD Kota Sukabumi ini masa kerjanya lima tahun, dan masih bisa bekerja sebelum anggota DPRD yang baru dilantik. Ini anggota DPRD baru belum dilantik sudah disetop, sementara kerja-kerja kami setelah 5 Agustus itu tak jelas. Katanya mereka mengacu pada surat dari Kemendagri. Undang-undang dengan surat Kemendagri kedudukan hukumnya kan jelas lebih tinggi Undang-undang," tegasnya.
BACA JUGA: Beredar Pesan Berantai Caleg Terpilih DPRD Kota Sukabumi, KPU: Pleno PPK Saja Belum Beres
Rojab menyebut, para anggota DPRD sudah mengirim surat kepada Sekretariat DPRD terkait persoalan tersebut, namun belum mendapat jawaban. Karenanya, para legislator langsung menemui Wali Kota Sukabumi sebagai pimpinan eksekutif yang mempunyai kewenangan sebagai pengguna anggaran.
"Jawaban dari Wali Kota Sukabumi, katanya sudah mengirim surat ke Kemendagri, tapi masih ngambang. Makanya kita tunggu saja sampai 5 September 2019 nanti. Kalau tak kunjung ada kejelasan, kita akan melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Semuanya, 35 anggota DPRD kompak satu suara," tandas Rojab.