SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi Acep Saefudin menegaskan, akan menegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2019, tentang peningkatan kepesertaan dan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan tupoksinya.
Kendati demikian, kata Acep dirinya akan mempelajari terlebih dahulu perbup tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Pekerja Tak Dapat Jaminan Sosial, Perusahaan di Kabupaten Sukabumi Akan Disanksi
"Kita pelajari dulu dari perbupnya, tentunya kalau ada pelanggaran, Satpol PP akan menegakan peraturan tersebut," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (13/8/2019).
Acep berharap dengan adanya perbub tersebut perusahaan atau pemberi kerja agar segera mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dalam rangka memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi para pekerjanya.
"Harapan kami tentunya semua pihak dapat melaksanakan perbup dengan baik, dan sampai saat ini, Alhamdulillah belum ada kendala karena masih tahap sosialisasi," tandasnya.
Sebelumnya Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono, bersama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sukabumi mensosialisasikan perbup tersebut, di Gedung Pendopo Sukabumi.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Rekrut Pensiunan Jamsostek Jadi Agen
Menurut Adjo, perbup ini bertujuan agar semua pemberi kerja dan pekerja mendaftarkan diri sebagai peserta program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Kami pun mempersyaratkan (termasuk dalam proses perizinan) agar perusahaan memiliki sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk perusahaan yang ikut lelang tender di Pemda," ungkap Adjo.
Bahkan Adjo menegaskan akan ada sanksi berupa teguran kepada pemberi kerja yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, karena pemberi kerja pun harus memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi para pekerja.