SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatama membantah Raperda Komunikasi Infromasi dan Persandian (KIP), yang kini menuai kontroversi berawal dari Pansus DPRD.
BACA JUGA: Raperda KIP, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Diskominfosan Jurnalis Bertemu
Sebelumnya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyebut Raperda KIP bisa direvisi atau dikaji ulang. Meski demikian, pemerintah daerah berikut jajaran dinasnya bukan pembuat Perda, melainkan pihak yang menjalankan Perda tersebut.
Anjak menegaskan Raperda KIP masuk dalam Prolegda, atas inisiatif Pemerintah Daerah. Bahkan, Bupati Sukabumi menyampaikannya dalam paripurna, yang selanjutnya pihak DPRD memberikan pemandangan umum, dan dibahas di level pansus.
BACA JUGA: Raperda KIP Disoal, Bupati Sukabumi: Pansus yang Bertanggungjawab
"Jadi tolong pak bupati cek ke anak buahnya, siapa yang menyusun draft Raperda tersebut," ungkap Anjak kepada sukabumiupdate.com, Selasa (16/7/2019).
Anjak menjelaskan, Raperd KIP itu diusulkan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Sukabumi. Jadi yang menyusun naskah akademik dan draft awal adalah Bupati Sukabumi melalui Dinas Kominfosan. "Lah kok pak bupati enggak tahu ?," ungkapnya.