SUKABUMIUPDATE.com - Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, meminta Diskominfosan segera membuka ruang diskusi dengan jurnalis. Hal ini perlu dilakukan untuk mengevaluasi Raperda Komunikasi Informasi dan Persandian (KIP), yang belakang diprotes jurnalis, karena dianggap akan mengekang kerja-kerja jurnalistrik di Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Penyusunan Raperda Dinilai Tak Transparan, DPRD Sukabumi: ke Depan akan Diawasi
Hal ini ditegaskan salah seorang anggota Komis II DPRD Kabupaten Sukabumi, Anjak Primata Sukma kepada sukabumiupdate.com, Jumat (12/7/2019). Sebelumnya, sejumlah kelompok Jurnalis menegaskan penolakan terhadap Raperda tersebut, khususnya pasal 15 tentang penyelenggaraan peliputan.
Menurutnya, dalam pembahasannya di komisi II, sudah meminta agar Diskominfosan membuka ruang bagi para pelaku jurnalistik untuk memberikan masukan terhadap Raperda tersebut. "Pada saat itu, kalau tidak salah, dinas menjawab menerima permintaan tesebut," kata Anjak.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Drop Raperda KIP, Ini Pertimbangannya!
Lanjut Anjak, ada beberapa pasal di Raperda itu yang diminta untuk diharmonisasi dengan UU Pers, karena Raperda tidak boleh bertentangan dengan UU. "Untuk masukan ini juga saat itu dinas menyatakan akan melakukannya," ujarnya.
Jika ada keberatan dari pihak jurnalis atas Raperda tesebut, tambah Anjak pihaknya akan mempertimbangkannya dan akan meminta Dinas Kominfo untuk mengkaji ulang Raperda tersebut. "Perda yg mengusulkan dinas, kalau dinas mau bisa dievaluasi ulang. Salah satu tupoksi kita di pengawasan, kalau ada hal-hal yang terkait kinerja Kominfo yang kurang baik akan kita evaluasi," tandasnya.