SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyenggaraan Informasi Komunikasi dan Persandian (KIP) yang disusun Pemerintah Kabupaten Sukabumi, jangan sampai mengganggu kenyamanan aktifitas kerja wartawan.
BACA JUGA: Disoal Jurnalis Sukabumi, Raperda KIP Akhirnya Direvisi
Sebelumnya perwakilan jurnalis sukabumi hari ini, Senin (8/7/2019) melakukan audensi dengan pimpinan DPRD dan Dinas Kominfosan untuk merevisi Raperda yang dianggap menghalangi tugas jurnalistik di Kabupaten Sukabumi. Hasil dari audiensi tersebut Pasal 15 Raperda tentang KIP disepakati untuk dihapus.
"Intinya Raperda Pasal 15 ini harus betul-betul berhati-hati, jangan sampai tadi itu mengganggu kenyamanan aktifitas kerja wartawan yang sudah ada aturan kerja yang jelas," ujar Agus, usai audiensi, Senin (8/7/2019).
Menurut Agus, satu pasal soal peliputan tersebut tidak boleh diimplementasikan, sebelum dibahas ulang dan sebelum DPRD menerima masukan dari rekan-rekan wartawan.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Maaf, Jelaskan Alasan Penundaan Rapat Paripurna
"Jadi untuk pasal ini sementara kita drop, kalaupun nanti ada pengaturan pelayanan peliputan, tadi sudah teman-teman media sangat terbuka untuk memberikan masukan tentang rancangannya," jelasnya.
Kalau sudah didrop, tegas Agus berarti tidak ada lagi rancangan itu. "Mudah-mudahan hubungan antara pers, eksekutif dan legislatif kedepan lebih baik demi Sukabumi lebih baik," pungkasnya.