SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi meminta maaf kepada masyarakat terkait ditundanya Rapat Paripurna DPRD, yang seharusnya dilaksanakan, Selasa (9/4/2019).
Rapat paripurna tersebut penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi - fraksi terkait dua Raperda, yakni Tentang Tata Kelola Pasar Rakyat dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
BACA JUGA: Tak Banyak Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang Hadir, Rapat Paripurna Batal Digelar
Alasan penundaan rapat paripurna tersebut, kata Agus lantaran anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum yang sudah ditetapkan, yakni 50 persen dari jumlah anggota dewan.
"Saya selaku pimpinan DPRD memohon maaf kepada rakyat Kabupaten Sukabumi karena memang kemarin jadwal teman-teman anggota DPRD yang lain tidak bisa dipaksakan mereka ada yang tugas partai dan lainya," ujar Agus kepada sukabumiupdate.com, Rabu (10/4/2019).
Menurut Agus, rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda pembahasan yang sama, akan dilaksanakan kembali setelah proses pemilihan umum 2019 selesai dilaksanakan.
Masih kata Agus, ia tidak bisa memaksakan anggota DPRD yang saat ini sedang berjuang di Dapilnya masing-masing menghadapi pemilihan umum 2019 yang tinggal beberapa hari lagi.
"Kita sudah mengambil keputusan setelah 17 April 2019 nanti, kita akan melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda yang sama," jelasnya.
Kendati demikian, untuk rapat komisi tetap berjalan seperti biasa, karena itu dilakukan oleh masing masing komisi dan kuoromnya.
"Rapat komisi itu hanya 13 ataupun 10 orang sehingga masih bisa dilaksanakan," pungkasnya.