SUKABUMIUPDATE.com - Lima desa di Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi sudah membentuk Panitia Pilkades Serentak yang akan dilaksanakan 17 November 2019 nanti, melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sudah mendapat kuasa dari Bupati.
BACA JUGA: Masyarakat Harus Tahu, Ini Tujuh Desa di Cicurug yang Bakal Ikut Pilkades Serentak
Camat Parakansalak, Royani mengatakan di Kecamatan Parakansalak terdapat lima desa yang mengikuti Pilkades Serentak nanti, diantaranya Desa Lebaksari, Desa Sukakersa, Desa Bojonglongok, Desa Sukatani dan Desa Bojongasih.
"Lima desa sudah membentuk BPD, seluruhnya ada enam desa di Parakansalak. Di Pilkades kali ini Desa Parakansalak tidak ikut karena sudah pemilihan tahun 2017 lalu," kata Royani kepada sukabumiupdate.com, Kamis (4/7/2019).
BACA JUGA: Membedah Anggaran Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi, Belanja Makan Minum Rp 1,35 M
Ia menyebut semua BPD sudah mendapatkan SK yang diberikan oleh Bupati Sukabumi, serta sumpah yang disaksikan langsung olehnya. Dengan demikian BPD berhak membentuk panita Pilkades serentak. Nantinya panitia tersebut akan mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis) yang difasilitasi oleh BPMD (Balai Pendidikan Masyarakat Desa).
"Sudah saya saksikan sumpahnya atas nama Bupati. Dan nantinya para panitia akan di-bimtek di Kota Sukabumi oleh BPMD," terangnya.
BACA JUGA: Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi Dibiayai APBD, Tiap Desa Dapat Hibah Rp 80 Juta
Kaitan dengan kualifikasi calon kepala desa yang akan menjadi kandidat di Pilkades Serentak nanti, khususnya di wilayah Kecamatan Parakansalak, Royani memaparkan ketentuannya ada pada Pergub nomor 51 tahun 2015.
"Syaratnya normatif, seperti si calon harus warga negara Indonesia, minimal pendidikan SMP dan berusia minimal 25 tahun. Semoga yang mendaftar calon kepala desa di Parakansalak minimal dua, orang serta maksimalnya lima orang," tutup Royani.