SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, menegaskan akan kembali memberikan terguran kepada perusahaan peternak ayam di Gegerbitung. Hal itu terkait adanya kasus pembabatan lahan sebelum perusahaan tersebut memiliki Izin Mendidikan Bangunan (IMB).
BACA JUGA: Camat Minta Proyek Kandang Ayam Dihentikan, Viral Hulu Wotan Cimandiri Kering
"Kita akan turun lagi ke lapangan, lalu membuat imbauan kepada perusahaan, namun jika tidak ada progres juga maka kita buat teguran," tutur Kabid Peningkatan Kapasitas Pengawasan dan Penaatan Hukum Lingkungan (PKP2HL) DLH Kabupaten Sukabumi, Sri Kustini kepada sukabumiupdate.com, Kamis (4/7/2019).
Sri mengaku sekitar Februari 2019 sudah turun terpadu, karena selain DLH, ada juga pihak DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Tata Ruang, Dinas Peternakan, dan Kecamatan, serta Desa.
"Berdasarkan kesepakatan, maka tindaklanjutnya adalah dibuat surat oleh kecamatan agar PT. Male menghentikan dulu kegiatan, sampai persyaratan sesuai aturan terpenuhi," sambung Sri.
BACA JUGA: Viral Hulu Wotan Kering, Apa yang Terjadi Dengan Mata Air Sungai Cimandiri Sukabumi?
Disinggung soal adanya lahan yang terlanjur dibabat sebelum perusahaan memiliki izin, Sri mengatakan, hal tersebut tetap tidak bisa dibenarkan.
"Kalau belum berizin tetap tidak benar, kecuali mereka sudah menyelesaikan perizinannya," pungkas Sri.