SUKABUMIUPDATE.COM - Aktivitas cut and fill untuk pembangunan kandang ayam yang dilakukan PT Male di Bukit Bongas, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan dari banyak pihak. Pasalnya, PT Male belum mengantongi IMB dalam pelaksanaanya.
DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan perusahaan tersebut belum mengantongin izin. Maka dari itu, DPRD meminta Satpol PP untuk turun ke lokasi memberikan tindakan.
BACA JUGA: Camat Minta Proyek Kandang Ayam Dihentikan, Viral Hulu Wotan Cimandiri Kering
"Setelah mengetahui nama perusahaan atau PTnya kami langsung mengecek ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi terkait dengan izinnya," kata anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Asep Suherman kepada sukabumiupdate.com, Rabu (26/6/2019)
Setelah dilakukan pengecekan ternyata memang benar perusahaan ini belum mengantongi izin. Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaknya.
BACA JUGA: Viral Hulu Wotan Kering, Apa yang Terjadi Dengan Mata Air Sungai Cimandiri Sukabumi?
"Barusan sudah dikonfirmasi ke perizinan dan ternyata belum memiliki izin, kemudian berkoordinasi dengan Satpol pp mengingatkan dan menindak sesuai SOP," pungkasnya.
Aktivitas PT male di Bukit Bongas menjadi sorotan sebab membawa dampak terhadap lingkungan. Lokasi pembangunan tersebut berjarak 5 kilometer dengan Hulu Wotan Cimandiri. Hulu wotan, mata air sungai Cimandiri di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi mengering.