SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Tentang Tata Kelola Pasar Rakyat dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di ruang rapat utama Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi, Komplek Perkantoran Jajaway Jalan Jendral Sudirman Palabuhanratu, Senin (8/4/2019).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono, unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.
Agus Mulyadi mengungkapkan, dari rapat ini diharapkan mendapatkan jawaban dari pemerintah daerah sebagai penyempurnaan Raperda Raperda. Dalam hal ini Bupati akan memberikan jawaban pada rapat Paripurna, Selasa (9/4/2019) besok.
BACA JUGA: Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Sukabumi, Dua Raperda Siap Digodok
Agus menegaskan karena penting, dia berharap anggota fraksi bisa hadir dalam rapat tersebut.
"Saya minta kepada pimpinan fraksi bisa memerintahkan untuk hadir kepada anggota fraksinya besok. Teima kasih kepada semua yang telah hadir dan mengikuti secara seksama pada rapat paripurna DPRD kali ini," ujarnya.
Sementara itu, dari fraksi Partai Golkar, Asep Haryanto mengatakan secara umum fraksi Partai Golkar menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya yang telah bekerja maksimal sehingga dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban Bupati Sukabumi akhir tahun 2018 kepada DPRD.
Menurut dia, hal itu memang sebagai wujud pelaksanaan amanat UU dan peraturan perundang-undangan dengan capaian kinerja. Dan enerimaan penghargaan tahun 2018 oleh bupati dan lainya merupakan wujud penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Sukabumi menuju sukabumi lebih baik.
BACA JUGA: Rapat Paripurna Perdana DPRD Kabupaten Sukabumi di 2019, Tiga Raperda Dibahas
"Semoga atas capaian prestatif tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan tahun 2019 ini. Sesuai peraturan tata tertib DPRD mengenai tahapan pembahasan raperda fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan umum sebagai saran dan masukan terhadap dua Raperda tersebut dan kedua Raperda ini dapat dibahas dan diterapkan sebelum berakhirnya masa jabatan DPRD pada awal Agustus 2019 ini. Serta raperda lainya sesuai target pembangunan 2018 dapat disampai kan dan dibahas pada waktunya sesuai dengan target. Sehingga akhir masa jabatan anggota DPRD tahun ini tidak meninggalkan pekerjaan rumah bagi anggota DPRD yang baru nantinya," ujar Asep.
Sementara itu Saepul Bayan dari Fraksi PDIP mengungkapkan, menyambut baik dengan dibuatnya dua Raperda tersebut sehingga Perda yang dihasilkan kelak dapat diimplementasikan sesuai dngan tingkat kebutuhan masyarakat di kabupaten.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Tiga Raperda
"Kami berharap masyarakat bisa lebih menyadari betapa pentingnya dua Raperda tersebut dan dapat memberikan landasan hukum yang jelas agar tercipta tertib hukum serta terwujudnya proses pelaksaan pembangunan di masa yang akan datang yang sedang giat dilaksanakan pemerintah daerah," singkatnya.