SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Acep Saeffudin menyatakan ada tahapan yang mesti dilakukan sebelum melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di jalan nasional jalur Sukabumi-Bogor, tepatnya di daerah Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Macet dan Kumuh di Perbatasan Sukabumi, Ketua DPRD: Evaluasi Satpol PP dan Camat Cicurug
Tahapan tersebut diantaranya berkoordinasi dengan pihak Muspika Cicurug. Sebab ketika PKL di kawasan tersebut ditertibkan, maka harus ada perencanaan untuk area yang sebelumnya dijadikan lokasi PKL itu kedepannya akan dijadikan apa. Sehingga tak hanya dengan Muspika Cicurug tapi koordinasi juga harus dilakukan dengan Instansi pemerintah terkait.
"Adapun penataannya nanti kita perlu dirapatkan dulu dengan Instansi pemerintah terkait karena kami hanya menertibkan. Setelah tertib atau selesai itu bukan tugas kami, kita akan kordinasikan dulu. Kan nanti setelah ditertibkan mau di jadikan apa? Nah ini kan tentunya kewenangan instasi terkait untuk itu kita akan coba koordinasikan dengan lintas sektor nantinya," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi mengeluhkan kinerja dari Satpol PP dan Camat Cicurug terkait menjamurnya PKL di kawasan Benda yang menjadi perbatasan antara Kabupaten Sukabumi dengan Kabupaten Bogor itu. Sebab keberadaan PKL menjadi kumuh serta menambah parah kemacetan di daerah tersebut.