SUKABUMIUPDATE.com - Pendirian tower telekomunikasi di Kampung Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi disoal warga. Petugas Satpol PP turun tangan, pembangunan pun kini dalam pengawasan.
Informasi yang didapat sukabumiupdate.com, tower dibangun oleh PT Persada Sokma Tama (PST). Izin pembangunan diduga belum lengkap.
Kasi Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Saripudin, mengatakan pihaknya sedang melakukan penelusuran dan sudah memasang papan pengawasan di sekitar tower berdiri.
BACA JUGA: Satpol PP Eksekusi Tower Tak Berizin di Caringin Cicurug Sukabumi
"Memang pembangunan tower itu tidak boleh curi start seperti itu. Sudah diamanatkan peraturannya, mereka harus mengantongi perizinan dul. Hasil konfirmasi di lapangan, tower tersebut hanya mengatongi izin domisili dari desa dan rekomendasi kecamatan," ujar Saripudin kepada sukabumiupdate.com, Rabu (31/10/2018).
Saripudin menambahkan, perusahaan yang membangun tower masih menunggu proses perizinan yang ditempuh melalui Online Single Submission (OSS). "Disini ada prosedur khusus yang harus di tempuh," tambahnya.
Sementara itu, tanah lokasi pembangunan tower diduga dalam sengketa. Wawan, salah seorang pemilik lahan di sekitar tower tersebut berdiri, mengatakan pembangunan pendirian tower tersebut diduga tanpa memiliki izin mendirikan tower atau tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Tower di Cicurug Sukabumi Disegel, DPMPTSP Belum Menerima Permohonan Izin
"Atas dasar surat Kepala BPMPTSP No.503/1934/Dpmptsp tanggal 24 September 2018, bahwa izinnya diragukan. Selain melanggar, juga dapat merugikan atau membahayakan masyarakat sekitar," ujar Wawan.
Wawan menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat kepada DPMPTSP dan mendesak Bupati Sukabumi untuk mengkaji kembali perizinan tower milik PT PST tersebut.
"Kami melalui kuasa hukum sudah melakukan somasi dua kali," pungkasnya.