SUKABUMIUPDATE.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah terbit. Di dalamnya salah satunya mengatur syarat orang-orang yang duduk di kursi BUMD, baik direksi hingga dewan direksi dan pengawas, harus bebas dari Politik.
Direktur Utama Perumda Pesona Pariwisata (PP) Ase Riyadi, mengatakan, PP Nomor 54 tahun 2017 yang diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2017 itu berbicara tentang pembentukan Perumda.
BACA JUGA: Soal PP Nomor 54 Tahun 2017, Bupati Sukabumi Minta Baca Dulu Jangan Diributkan
Ase membenarkan di dalamnya memuat bahwa untuk dewan pengawas, direksi tidak boleh dari pengurus partai. Ia menyebutkan juga terdapat pasal peralihan.
"Kalau tidak salah pasal 138 peralihan dinyatakan apabila yang sudah menjabat sebelum PP Nomor 54 tahun 2017 diberlakukan maka dihabiskan dalam satu periode. Penjelasannya cukup jelas," tuturnya.
BACA JUGA: PP 54 Tahun 2017 dan Nasib Politikus Sukabumi di Kursi BUMD
Ase menuturkan pada prinsipnya semua orang pasti ingin mentaati aturan itu, bukan berarti mencari celah dan lain sebagainya.
"Kita ingin menunjukan profesional disini, apa sih kemudian filosofinya, kenapa tidak boleh partai? Takutnya perusahaan ini di bawa ke kepentingan partai kira-kira seperti itu. Dan temen-temen bisa melihat apakah perusahaan ini dibawa kepentingan partai atau kepentingan PAD. Tinggal dilihat dari hasilnya," ujar Ase.