PP 54 Tahun 2017 dan Nasib Politikus Sukabumi di Kursi BUMD

Jumat 04 Mei 2018, 23:02 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khususnya di Sukabumi baik kota dan kabupaten saat ini seharusnya menjadi bagian penting pendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyatnya. Pelayanan pubrik prima dan sumbangsih nyata dari BUMD bagi pembangunan sering kali masih jauh dari harapan.

Pemerintah akhir Desember 2017 silam, menerbitkan peraturan terbaru untuk BUMD. Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017, salah satunya mengatur syarat orang-orang yang duduk di kursi BUMD, baik direksi hingga dewan direksi dan pengawas, harus bebas dari Politik.

Bahasanya tidak menjadi pengurus  partai politik. Lalu bagaimana di Sukabumi, baik kota maupun kabupaten?

Berikut obrolan santai reporter sukabumiupdate.com, dengan pengamat kebijakan publik dan pemerintahan, DR Asep Deni, Jumat petang (4/5/2018).

PP 54 tahun 2017 tentang BUMD sudah diberlakukan. Apa roh dari peraturan ini?

Pemerintah daerah harus segera melaksanakan PP tersebut agar pelayanan masyarakat lebih baik dan bebas dari kepentingan politik.

Jaman now, bagaimana memahami BUMD harus bebas dari kepentingan politik?

Pertama BUMD ini nomenklaturnya, tetapi bentuknya ada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Kalau perumda sahamnya milik pemerintah daerah langsung, Sedangkan Perseroda bisa dimiliki yang lain sebagian, pemerintah daerah harus memiliki minimal  51 persen artinya masih punya kewenangan.

Kedua yang harus dipahami, BUMD itu bukan semata mata untuk mencari profit. Namun melayani masyarakat lebih baik lagi. Oleh karena, itu pelayan publik itu sebagian tugas dari pemerintah misalnya PDAM pengadaan air bersih, pariwisata termasuk pasar di dalamnya.

Dia melaksanakan sebagian tugas dari pemerintah daerah yang didelegasikan oleh perusahaan tersebut. Ketiga, Bahwa BUMD harus bebas dari kepentingan politik tertentu dan PP 54 ini sebenarnya cukup maju apabila dilihat dari pasal di dalamnya.

Jadi apakah boleh jajaran dewan pengawas hingga direksi dijabat oleh orang parpol?

Berkaitan dengan aturan persyaratan, direksi badan pengawas ditulis bahwa tidak boleh menjadi pengurus partai. Ketika sudah disahkan maka seharusnya sudah berlaku tinggal ditindaklanjuti oleh pemda.

Apa pengaruh PP 54 Ini untuk masyarakat?

PP ini progresif bagus dan itu untuk kepentingan publik. Oleh karena itu baik kota maupun kabupaten seharusnya sudah dilaksanakan.

Jika belum diterapkan PP ini maka siapa yang harus mendorongnya agar segera diberlakukan?

Seharusnya fungsi legislatif untuk langsung bertanya pada mitra kerja (Bupati/Wali Kota) bertanya kenapa belum dilaksanakan. Yang paling berhak bertanya adalah legislatif. Media massa, pengamat dan sebagainya mendorong untuk bisa dilaksanakan supaya pelayanannya jauh dari kepentingan poltik.

Apakah ada tahapan untuk melaksanakan PP 54 ini?

Setiap peraturan pemerintah punya tahapan, karena setiap aturan tidak bisa semua langsung dilaksanakan seperti UU lalu lintas baru dilaksanakan 10 tahun kemudian. Disiapkan dengan berbagai infrastruktur dan lainya.

Itu butuh infrastruktur? jika PP 54 2017 inikan tinggal pelaksanaan?

PP yang berkaitan dengan pelayanan publik agar lebih bagus dan tidak terapeliasi pada parpol tertentu baik direksi, komisaris, kemudian pengawas maupun pegawainya. Maka kita semua wajib mendrong pemda untuk segera melaksanakan PP itu.

Jika dibandingkan dibeberapa daerah lain?

Sebelum keluar PP ini, didaerah lain sudah dilakukan, misalnya di DKI Jakarta sudah ada komitmen pada BUMD yang dibawah  pemda. Selain Fit and Proper bahkan Fakta integritas tidak terlibat dalam parpol tertentu.

Dalam jangka panjang jika masih terlibat ini menjadi tidak sehat dan tidak bagus. Kriteria pemegang BUMD sudah ada di PP baik untuk pengawas maupun direksi. Yang krusial itu, tidak pengurus aktif di salah satu satu partai politik kalau persyaratan umumnya ada di PP

Harapannya?

Ya, pemda agar segera untuk melaksanakan PP ini supaya pelayanan publik lebih baik lagi.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 23:51 WIB

KPU Sukabumi Diduga Salah Tulis Sub Tema Debat: Pertahanan Atau Pertanahan?

Sebuah insiden menarik perhatian di Debat Publik Terakhir Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja, Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/11/2024).
KPU Sukabumi diduga salah tulis sub tema "Pertanahan" menjadi "Pertahanan" di Debat Publik Cabup-Cawabup | Foto : Capture Youtube
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)